Mohon tunggu...
Sri Wangadi
Sri Wangadi Mohon Tunggu... Penulis - 📎 Bismillah

📩 swangadi27@gmail.com 🔁 KDI - BTJ

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Gegara Frasa "Tanpa Persetujuan Korban" Terbitlah Logical Fallacy

13 November 2021   22:28 Diperbarui: 13 November 2021   22:37 677
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pelecehan seksual | parapuan.co

Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, menimbulkan keresahan bagi sejumlah pihak. Sebagian kalangan menilai Permendikbud Ristek ini melegalkan seks bebas.

Menurut pemberitaan, salah satu poin keberatan, ada pada pasal 5 dari Permendikbud 30/2021 yang menjelaskan berbagai jenis tindakan kekerasan seksual yang dilakukan "tanpa persetujuan korban". Frasa inilah yang banyak menuai kontroversi karena dianggap melegalkan perzinahan.

Dalam hal berpikir, setiap manusia memiliki pola pikir yang berbeda-beda saat dihadapkan pada suatu ruang dan kondisi. Dari pemikiran kita, akan ada suatu sudut pandang yang dihasilkan untuk menyelesaikan sebuah permasalahan. Lalu bagaimana dengan logical fallacy?

Kesesatan berfikir yang bukan pada tujuannya ini tentunya sama saja dengan menumpuk masalah diatas masalah.

Ketika kita beradu argumen tentang sebuah masalah yang bertemakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, namun narasi yang dibahas ada diluar konteks, maka akan timbul kesalahan dalam proses pengambilan keputusan.

Perdebatan yang saat ini terjadi adalah tentang legalnya perzinahan, padahal konteks yang dibangun atau ingin dihasilkan adalah tentang bagaimana penanganan dan kekerasan seksual.

Menurut saya pribadi, jika membahas konteks perzinahan maka ada aturan khususnya, tidak mesti dicampur aduk dengan kekerasan seksual. Meski hampir sama namun tak serupa, ibarat anak kembar namun pasti ada perbedaannya.

Contoh resiko yang diakibatkan oleh zina, ada pada konteks hamil diluar nikah atau berakhir ditinggalkan oleh pasangan. Sedangkan kekerasan seksual kebanyakan diakibatkan karena adanya faktor relasi kuasa seperti perkosaan, pelecahan seksual, perbudakan seksual dan berbagai intimidasi yang menimbulkan kerugian bagi para korbannya.

Adanya relasi kuasa menyebabkan perbedaan posisi, sehingga pelaku kekerasan merasa lebih dominan daripada korban. Contoh kasus yang baru-baru ini terjadi, yaitu kekerasan seksual yang dilakukan dosen terhadap mahasiswa.

Banyak netizen yang akhirnya berani untuk speak up bahwa mereka pernah mengalami kasus serupa tentang kekerasan seksual, terlebih di dunia pendidikan. Seringkali kasus tersebut hanya tenggelam begitu saja yang akhirnya hanya menyisakan trauma bagi korbannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun