Kepengurusan Korp ASN seperti ketika ada kepengurusan Korpri yang berjenjang, dari unit yang terkecil di suatu instansi, Kabupaten/Kota, Propinsi, Pusat, dan Nasional. Pertemuan antar pengurus Korp ASN diperlukan untuk saling berbagi pengetahuan dan wawasan dalam memberikan pelayanan publik, ataupun menyampaikan program-program untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme. Diklat, workshop, seminar, loka karya, dan study komperasi baik di dalam maupun di luar negeri perlu diadakan. Jadi kegiatan Korp ASN benar-benar dari, untuk, dan oleh anggota, tanpa ada intervensi dari pihak manapun, asal semuanya dilakukan di luar jam kerja. Kalau pun saat jam kerja pandai-pandainya membagi tugas agar pelayanan publik tidak terabaikan.
Intinya anggota Korp ASN mendapatkan manfaat dari iuran yang ditarik setiap bulan. Dengan demikian rasa solidaritas, senasib sepenanggungan, kesetiakawanan sosial, kegotong royongan, kekeluargaan, persatuan dan kesatuan benar-benar dapat dirasakan.Â
Kalau ada anggota Korp ASN yang "tersakiti" karena ulah pimpinan yang "dzolim", tidak adil, sok kuasa, adigang, adigung, adiguna, semua anggota dapat merasakan. Keprihatinan bersama, menunjukkan rasa simpati, empati, mendampingi, menguatkan, memberi dukungan moral dan doa.Â
Bukan apatis, dicuekin, tidak peduli, didiamkan, demi mencari aman untuk diri, kekuasaan, kelompok, dan kroninya. Apakah ini yang disebut Korp ASN, masing-masing lebih mementingkan ego, "merasa" benar, berkuasa, dan justru "mengadili" anggota ASN yang memperjuangkan hak profesinya karena telah di"lecehkan" para penguasa ?. Dimana rasa korp sesama profesi, sesama ASN ?.
Yogyakarta, 28 Nopember 2018 Pukul 22.09