Mohon tunggu...
Sri Mulyono
Sri Mulyono Mohon Tunggu... Politisi - di kantor

bersyukur dalam segala keadaan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Komunikasi Pemerintah, Demokrasi dan Media Sosial

12 April 2017   06:57 Diperbarui: 12 April 2017   15:00 732
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

c.         bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentinganpublik;

d.         bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi;

Sebagai tindak lanjut Undang-Undang  Nomor  14  Tahun   2008,  Pemerintah Indonesia juga telah mengesahkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Forum Koordinsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Badan Publik.

Untuk menjaga etika komunikasi publik Pemerintah telah mengesahkan UU ITE Jakarta,  Revisi UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE resmi diberlakukan Senin, 28 November 2016. Pengesahan UU ITE sekaligus menjadi penegasan yang menuntut masyarakat lebih berhati-hati dalam mengemukakan pendapat ataupun opini di ranah publik, terutama media sosial. Di dalam UU ITE dijelaskan bahwa masyarakat dilarang membuat dan menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, fitnah, maupun SARA yang mengundang kebencian.

Saat ini penting bagi Jokowi untuk mengoptimalkan peran komunikasi dalam setiap kebijakan yang dikeluarkannya. Narasi pemerintah yang menjadi pesan untuk publik saat diimplementasikannya sebuah kebijakan harus jelas, argumentatif dan dirasakan niat baik dan niat politiknya untuk membangun pemahaman bersama (mutual understanding).

Sesungguhnya, Presiden Jokowi sudah pernah mengeluarkan Inpres No. 9/2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik. Salah satu yang menarik dari inpres tersebut adalah pentingnya narasi tunggal dan dalam konteks ini Kominfo diberi tugas sebagai penyusun narasi tunggal tersebut. Dalam skema pengelolaan komunikasi publik tersebut, kementerian, lembaga dan pemerintah daerah merujuk ke Inpres tersebut harus melakukan enam tindakan, yakni penyediaan data substantif program prioritas, monitoring media dan analisis data, koordinasi komunikasi publik, narasi tunggal, diseminasi informasi publik dan monitoring evaluasi pelaporan. Jadi, kesadaran berwacana untuk membuat tata kelola komunikasi publik sebenarnya sudah ada pedoman Inpres tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun