Mohon tunggu...
Sri Handoko Sakti
Sri Handoko Sakti Mohon Tunggu... DOSEN

HOBY MUSIC, MEMBACA , HIKING

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cites Certificate sebagai Penjaga Keanekaragaman Hayati Pasr Global-Serial Manajemen Ekspor Impor

4 Oktober 2025   12:41 Diperbarui: 4 Oktober 2025   12:41 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : shutterstock.com/search/cites-wildlife

CITES Certificate: Penjaga Terakhir Keanekaragaman Hayati di Pasar Global

Ada beberapa kasus dalam dunia ekspor impor, dimana ketika eksportir Indonesia mengirimkan sebuah tas tangan berbahan kulit buaya, sekantung obat tradisional berisi cula badak, atau sekotak tanaman hias anggrek langka ke luar negeri. Ketika sampai di  negara tujuan ternyata barang mereka semua tertahan. Ternyata tidak hanya berbekal dokumen yang biasa mereka lampirkan seperti : invoice, packing list, bill of lading. Lantas mengapa dokumen itu saja tidak cukup?

Untuk barang-barang tersebut, ternyata Anda membutuhkan "paspor" khusus yang membuktikan bahwa perdagangan yang Anda lakukan tidak membahayakan kelestarian dari spesies tersebut. "Paspor" itu bernama CITES Certificate.

Sebelum mengenal sertifikatnya, kita terlebih dahulu harus kenal dengan perjanjian internasional yang melahirkannya. CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) merupakan sebuah perjanjian internasional antar pemerintah yang bertujuan untuk memastikan bahwa perdagangan internasional yang berkaitan dengan spesimen tumbuhan dan satwa liar tidak mengancam kelangsungan hidupnya di alam. Singkatnya bisa dikatakan bahwa , CITES adalah daftar merah global yang melindungi spesies yang terancam punah dari eksploitasi berlebihan melalui perdagangan.

Adapun definisi lengkap dari CITES Certificate adalah dokumen legal yang Wajib Dimiliki untuk mengekspor, mengimpor, maupun mengirim kembali (re-ekspor) spesimen (baik hidup, mati, maupun bagian tubuhnya) dari spesies yang tercantum dalam Apendiks CITES. Dokumen ini diterbitkan oleh Otoritas Pengelola (Management Authority) di setiap negara penandatangan CITES. Di Indonesia sendiri, Otoritas Pengelolanya adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Pertanyaannya adalah mengapa dokumen CITES ini sangat penting dalam dunia Ekspor-Impor?

Dalam konteks bisnis itu sendiri, maka CITES Certificate adalah pembatas antara perdagangan legal dan penyelundupan. Fungsinya antara lain sebagai :

1. Penjamin Kelestarian (Conservation Guarantee). Dimana dokumen ini untuk memastikan bahwa spesimen yang diperdagangkan berasal dari sumber yang legal dan berkelanjutan. Misalnya, kulit ular untuk produk fashion harus berasal dari peternakan (penangkaran) yang sah, bukan hasil tangkapan liar yang dapat menguras populasi alami.

2. Pencegah Perdagangan Ilegal (Anti Illicit Trade) , Dalam kaitan hal ini CITES Certificate adalah alat utama untuk memerangi perdagangan satwa dan tumbuhan langka yang ilegal, yang nilainya mencapai miliaran dolar setiap tahunnya. Tanpa dokumen ini, barang tersebut akan disita dan dimusnahkan.

3. Pemenuhan Regulasi Internasional (Legal Compliance) . Ini adalah syarat hukum yang wajib dipenuhi. Pihak Bea Cukai di pelabuhan muat dan tujuan akan secara ketat memeriksa kesesuaian antara barang dan CITES Certificate. Ketidaksesuaian berarti barang akan ditahan, disita, dan pelakunya berisiko dikenakan sanksi pidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun