Mohon tunggu...
Sri Endah Mufidah
Sri Endah Mufidah Mohon Tunggu... Guru - Guru PAI di Pemkab Blitar

Menyukai dunia pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

1 Oktober 2021   13:28 Diperbarui: 1 Oktober 2021   13:33 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setiap tanggal 1 Oktober, akan selalu mengingatkan kita semua pada peristiwa 56 tahun silam atau tepatnya tanggal 30 september sampai 1 oktober 1965. 

Kalau tahun-tahun sebelumnya, upacara digelar menggunakan seremonial tertentu, tetapi semenjak pandemi covid 19 masuk ke wilayah negeri kita, peringatan hari kesaktian Pancasila digelar melalui dunia maya menggunakan zoom meeting atau live streaming youtube channel. 

Meskipun upacara digelar melalui melalui dunia maya dan secara virtual, tetapi secara esensi tidak mengurangi kekhidmatan peringatan tersebut.

Dokpri
Dokpri

Pada intinya, peringatan hari kesaktian Pancasila adalah sebagai wujud mengenang jasa para pahlawan revolusi yang gugur pada peristiwa 56 tahun silam dan peringatan ini digunakan sebagai momen untuk mempererat persatuan dan kesatuan bangsa. 

Enam Jendral serta satu Letnan yang gugur, ditemukan di sebuah lubang berdiameter 75 cm dan berkedalaman 12 meter di Lubang Buaya Jakarta Timur. 

Enam Jendral tersebut adalah Jendral TNI (Anumerta) Ahmad Yani, Letjen (Anumerta) Suprapto, Mayjen (Anumerta) MT Haryono, Letjen (Anumerta) Siswondo Parman, Mayjen (Anumerta) DI Panjaitan, Mayjen (Anumerta) Sutoyo Siswomihardjo serta Lenan Satu (Anumerta) Pierre Andreas Tendean.

Tanggal 1 Oktober diperingati sebagai hari kesaktian Pancasila karena Pancasila memiliki kesaktian yang tidak bisa digantikan oleh faham apapun. Lima sila dalam Pancasila terdiri dari lima asas moral yang sangat relevan menjadi dasar negara Republik Indonesia.

Sila pertama, KeTuhanan yang Maha Esa menuntut setiap warga negara Indonesia untuk mengakui adanya Tuhan yang Maha Esa serta menuntut semua warga negara untuk bisa hidup rukun meskipun memiliki perbedaan agama dan keyakinan.

Sila Kedua, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab mengandung makna mengajak masyarakat untuk memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia serta menjunjung tinggi martabat dan hak asasinya serta bertindak adil dan beradab. Seluruh masyarakat harus menjunjung tinggi sikap tenggang rasa sesama manusia.

Sila ketiga, Persatuan Indonesia mengandung makna bahwa semua masyarakat harus memiliki tekad dan sikap untuk mencintai tanah air, bangsa dan negara Indonesia serta bersatu dalam membangun negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sila Keempat, Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna bahwa seluruh masyarakat harus peka dan ikut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan. Seluruh masyarakat harus mengedepankan sikap musyawarah untuk mencapai mufakat.

Sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, mengajak masyarakat Indonesia untuk berperan aktif berbagi memberikan bantuan demi terwujudnya kesejahteraan umum serta memiliki sikap peduli dengan sesama.

Tanggal 30 September dikenang dengan mengibarkan bendera merah putih setengah tiang sebagai simbol hari berkabung secara nasional atas peristiwa yang terjadi pada 30 September tahun 1965 silam atau yang dikenal dengan peristiwa G30S, sedangkan keesokan harinya  tanggal 1 Oktober, bendera merah putih dikibarkan satu tiang penuh sebagai simbol atas saktinya Pancasila yang tidak bisa dirongrong oleh kekuatan apapun yang hendak memecah belah bangsa Indonesia.

Bersatu kita teguh bercerai kita runtuh.

Blitar, 1 Oktober 2021

Foto dokumen pribadi

Sumber: https://www.liputan6.com/

Sumber: https://www.kompasiana.com/febiamsyahabiyoso/552e44106ea834de348b4567/makna-lima-sila-dalam-pancasila

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun