Mohon tunggu...
Sri Defina
Sri Defina Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Money

Pertanian Madiun Tergerus Alih Fungsi Lahan

20 Februari 2019   00:59 Diperbarui: 20 Februari 2019   01:20 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Luas lahan pertanian di Kota Madiun, Jawa Timur, terus berkurang setiap tahunnya akibat alih fungsi lahan. Lahan-lahan pertanian kini menjadi bangunan perumahan dan pertokoan.

Menurut data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Madiun, setiap tahun diperkirakan luas lahan pertanian di Kota Madiun rata-rata berkurang sebanyak dua persen. Itu terjadi seiring dengan penambahan permukiman warga dan alih fungsi lahan non-pertanian.

Data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Madiun mencatat, luas lahan produktif di Kota Madiun pada 2016 mencapai 926 hektare. Jumlah itu pada 2017 turun menjadi 923 hektare, dan sampai akhir tahun 2018 menjadi 901 hektare.

Rujukan

Berkurangnya lahan pertanian (sawah) tersebut membuat hasil produksi padi di Kota Madiun tidak mencukupi untuk kebutuhan warga setempat. Sesuai data, dalam setahun kebutuhan konsumsi beras masyarakat di Kota Madiun mencapai 13.800 ton. Sementara, beras hasil produksi pertanian yang mampu disediakan oleh petani Kota Madiun hanya sekitar 11.000 ton.

Kritis (meme editan pribadi)
Kritis (meme editan pribadi)
Untuk, kekurangannya itu, Kota Madiun bergantung pada pasokan wilayah tetangga, di antaranya Kabupaten Madiun.

Untuk menekan alih fungsi lahan, Pemkot Madiun sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang (RTRW) Wilayah Kota Madiun tahun 2010 hingga 2030. Dalam perda tersebut terdapat lahan pertanian berkelanjutan yang dilarang untuk dialihfungsikan, yakni seluas 444 hektare hingga tahun 2030.

Lahan tersebut terletak di sejumlah wilayah. Adapun wilayah yang ditetapkan untuk pengembangan kawasan pertanian tanaman pangan (sawah) sebagai lahan pertanian berkelanjutan, terdapat di daerah Kelurahan Kejuron, Pangongangan, Demangan, Kuncen, Josenan, Manguharjo, Kelun, Tawangrejo, dan Rejomulyo.

Presiden Joko Widodo juga sudah berupaya mengerem dan melawan alih fungsi lahan ini. Tahun 2015 lalu, ia memerintahkan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk menggiatkan program cetak sawah. Sayangnya, hingga akhir tahun 2017 sawah yang tercetak baru sebesar 160 ribu hektare. Masih sangat jauh dibandingkan dengan target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015---2019 sebesar 1 juta hektare di luar pulau Jawa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun