Mohon tunggu...
Sri Wulandari
Sri Wulandari Mohon Tunggu... MAHASISWI

BISMILLAH

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Analisis 5 Prinsip Tarif GCG pada Kasus Penggelapan Dana Rp30 Miliar di Maybank

23 Maret 2025   09:26 Diperbarui: 23 Maret 2025   09:38 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi--Maybank tercoreng citra kasus penipuan yang menyeret pegawainya. (Foto: Dok.Maybank). 

Kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp 30 miliar dialami oleh korban bernama Kent Lisandi. Kasus ini melibatkan 2 pihak, yakni Rohmat Setiawan selaku rekan bisnis dan Aris Setyawan selaku branch manager Maybank cabang Cilegon.

Korban awalnya dijanjikan keuntungan dari investasi jual beli ponsel oleh Rohmat yang didukung oleh Aris selaku branch manager Maybank Cabang Cilegon. Dana investasi sebesar Rp 30 miliar kemudian disetorkan secara bertahap dan dijanjikan dapat dicairkan pada 25 November 2024. Namun, ketika korban mencairkan dana melalui cek yang diberikan, cek telah diblokir lantaran Rohmat telah melaporkan buku cek tersebut hilang.

"Ini adalah penipuan yang terencana, dengan melibatkan sistem internal bank. Dana sebesar Rp 30 miliar itu dicairkan tanpa sepengetahuan klien kami dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk oleh istri Rohmat," ujar Benny Wullur, kuasa hukum korban di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Benny Wullur, Kuasa Hukum Pelapor, bertemu wartawan di Polres Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024) (Foto: RRI/Rizki Supermana)
Benny Wullur, Kuasa Hukum Pelapor, bertemu wartawan di Polres Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024) (Foto: RRI/Rizki Supermana)

Korban mengaku telah membuat laporan polisi pada 30 November 2024 terkait pelaporan tidak benar perihal cek tersebut sehingga dana yang dijanjikan tidak bisa dicairkan. Pihaknya juga menyurati pihak Maybank pada 2 November atas dasar surat pelaporan tersebut agar Maybank tidak mencairkan dana/memblokir dana tersebut. Namun, pada tangggal 9 atau 10 Desember, ada transaksi pemindahbukuan pada dana yang dimaksud.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 30 November 2024. Rohmat Setiawan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait kasus serupa. Selain itu, pihak kuasa hukum korban telah melayangkan somasi kepada Maybank pada 11 Desember 2024, menuntut tanggung jawab atas kerugian klien mereka sesuai Pasal 1367 KUHPerdata.

sumber: mempan.go.id
sumber: mempan.go.id

Kasus ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap lima prinsip utama Good Corporate Governance (GCG), yaitu transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran. Berikut adalah analisis keterkaitan kasus tersebut dengan kelima prinsip GCG:

1. Transparansi (Transparency)
Prinsip transparansi menekankan penyediaan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh para pemangku kepentingan. Dalam kasus ini, kurangnya transparansi terlihat dari tidak adanya informasi yang jelas dan terbuka mengenai transaksi yang dilakukan oleh AS dan RS, sehingga korban tidak memiliki informasi yang memadai untuk membuat keputusan yang tepat.

2. Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas berkaitan dengan pertanggungjawaban atas keputusan dan hasil yang dicapai sesuai dengan wewenang yang dilimpahkan dalam pelaksanaan tanggung jawab mengelola perusahaan. Dalam kasus ini, AS sebagai Kepala Cabang Maybank Cilegon tidak menjalankan tanggung jawabnya dengan baik, sehingga terjadi penyalahgunaan wewenang yang merugikan nasabah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun