Mohon tunggu...
Sarah AzkaRahmani
Sarah AzkaRahmani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Kesejahteraan Sosial

Learning is a progress

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Subsidi Kuota Internet Harus Tetap Berlangsung walaupun Pandemi Berakhir?

14 Mei 2021   13:21 Diperbarui: 14 Mei 2021   13:37 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Semenjak adanya pandemi covid-19, Indonesia dihadapkan oleh banyak tantangan di berbagai sektor. Semenjak adanya pandemi ini muncul kebijakan-kebijakan yang menuntut adanya perubahan aktivitas masyarakat. 

"Perubahan yang berlangsung dan yang mengarah ke new normal ini merupakan implikasi dari pengaturan  selama masa tanggap darurat COVID-19 seperti diberlakukannya lockdown dan isolasi level komunitas, social distancing, mekanisme work from home, distance learning, efisiensi, dan refocusing sumber daya, serta penyesuaian lainnya yang kemudian menjadi kebiasaan baru." (Mas'udi, Poppy , 2020 : 2)

Dengan adanya berbagai kebijakan ini  tidak sedikit pihak yang banyak mengalami kendala dan kerugian, salah satunya pada sektor ekonomi. Dimana terdapat proses operasi yang mengharuskan suatu perusahaan menghentikan kegiatan produksi karena kondisi yang tidak memungkinkan. (Universitas Islam Indonesia, 2020). 

Maka dari itu, perusahaan harus bertindak lebih lanjut untuk menyelamatkan perusahaannya, dimulai dari menutup sementara usahanya sampai melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada beberapa karyawannya. (Universitas 17 Agustus 1945, 2020). 

Selain itu, dampaknya juga terasa pada pada sektor bawah dan menengah, yaitu para pelaku UMKM. Mereka mengalami Penurunan Omzet yang sangat signifikan karena adanya pandemi ini (Andi Amri, 2020).

Tidak sedikit pula korban pemutusan hubungan kerja ini dan para pelaku UMKM yang memiliki status sebagai seorang kepala keluarga mempunyai kewajiban untuk menafkahi keluarganya. Sehingga dengan adanya PHK dan kemerosotan UMKM ini, rupanya tidak hanya satu orang yang terdampak, tetapi satu keluarga yang dapat terdiri dari ibu dan anak. Hal tersebut dapat dikaitkan oleh nasib pendidikan seorang anak yang harus tetap berlanjut. 

Dengan adanya berbagai kebijakan, siswa maupun mahasiswa diharuskan untuk menjalani pembelajaran jarak jauh. Tentu saja hal tersebut menuntut peserta didik untuk memiliki gadget dan layanan internet yang memadai demi menunjang kegiatan belajar mengajar ini. 

Namun, jika kita kaitkan dengan adanya kemerosotan ekonomi, hal tersebut menyebabkan banyak peserta didik yang kesulitan dan keberatan untuk mengakses internet karena kurangnya dana untuk membeli kuota internet. 

Hal tersebut sudah menjadi tugas pemerintah terutama menteri pendidikan yang harus memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dengan baik meskipun dalam keadaan pandemi seperti saat ini. 

Maka dari itu, menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam situsnya kemdikbud.go.id "Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim meresmikan kebijakan bantuan kuota data internet tahun 2020, secara virtual, Jumat (24/09). Kebijakan ini diharapkan dapat membantu akses informasi bagi guru, siswa, mahasiswa, dan dosen dalam menjalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama masa pandemi." 

Disisi lain, adanya pandemi ini mendorong masyarakat Indonesia menjadi lebih melek teknologi karena keadaan yang mengharuskan mereka untuk menggunakan segala jenis kegiatan yang berbasis digital. Bantuan kuota internet yang diberikan pemerintah juga turut mendorong para peserta didik untuk dapat beradaptasi dan memanfaatkannya dengan menerapkan IoT (Internet of Things). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun