Mohon tunggu...
Gaya Hidup

Darurat Miras dan Narkoba

16 April 2018   08:35 Diperbarui: 16 April 2018   11:24 751
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kondisi sosial yang terjadi saat ini amatlah sangat memprihatinkan, salah satunya adalah kasus minuman keras (miras) dan narkoba yang kerap terjadi. Meski sudah jatuh banyak korban, tetap saja tidak membuat jera para pelaku barang haram tersebut. Bahkan hari ke hari kedua kasus tersebut terus saja terjadi dan makin meningkat.

Peristiwa terbaru adalah jatuhnya korban tewas akibat mengomsumsi miras oplosan di wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta. Dalam kasus ini, oplosan yang dicampurkan dalam minuman cukup mengagetkan, yakni lotion anti nyamuk, obat batuk bahkan tiner bahan yang sering digunakan untuk campuran cat. Masyarakat harus sadar bahwa mengonsumsi minuman beralkohol tidak boleh sembarangan. Jika tidak jelas produsen dan kandungannya, sangatlah berbahaya bagi kesehatan bahkan dapat menyebabkan kematian.

Sementara itu putra pendiri Granat (Gerakan Nasional Anti Narkoba), Henry Yosodiningrat yang selama ini terkenal aktif mengkampanyekan dan membantu polisi menekan peredaran narkoba pun dinyatakan positif menggunakan narkoba. Sebelumnya, artis Roro Fitria, putri dari artis dangdut senior Elvi Sukaesih yang juga dikenal aktif mengkampanyekan anti narkoba juga positif memiliki barang haram itu. Kondisi itu membuktikan siapapun bisa terkena narkoba, bahkan para penggiat atau keluarga penggiatnya sendiri.

Dari dua kejadian tersebut menunjukkan bahwa peredaran miras dan narkoba cukup massif serta menyasar berbagai kalangan. Tidak peduli rakyat, pejabat, pengusaha, artis atau pun profesi lainnya rawan terhadap ancaman kedua barang tersebut.

Sama halnya dengan pengedar miras, pengedar narkoba tak pernah pandang bulu terhadap korban-korbannya. Para pengedar miras dan narkoba memang terus mencari celah dan cara untuk mengedarkan barangnya. Selalu ada saja modus baru, sasaran baru, bahkan narkoba jenis baru yang mereka edarkan kepada masyarakat.

Disisi lain, jumlah pihak-pihak yang mengkampanyekan anti miras dan narkoba selama ini belumlah banyak. Keterbatasan aparat penegak hukum yang memberantas dan mengawasi jaringan peredaran miras dan narkoba ini membutuhkan dukungan dari semua pihak. Hukuman berat bagi pengedar atau bandar miras dan narkoba juga benar-benar harus diterapkan. Sehingga memberi efek jera bagi para pelaku. Kemudian para pengguna, jika sudah berulang kali tertangkap, maka alangkah baiknya tidak lagi diberikan rehabilitasi namun sanksi pidana hukum penjara. Harapannya dengan situasi tersebut dapat meminimalisir bahkan memberantas para mafia, para pengedar, para pengguna dan pihak lain yang berkaitan dengan barang haram tersebut.

Mengonsumsi miras dan narkoba tidak dibenarkan oleh etika, karena etika menuntun kita untuk dapat memilih mana yang baik dan mana yang buruk. Oleh karena itu, sangatlah penting untuk kita memperhatikan etika dalam bergaul di lingkungan bermasyarakat. Etika memahami bahwa tindakan atau perbuatan penyalahgunaan miras dan narkoba adalah merupakan suatu tindakan yang sama dengan bunuh diri, sebab penyalahgunaan miras dan narkoba merupakan tindakan yang membuat tubuh menderita yang akan menuntun pada kematian. Dengan pemahaman ini etika mengkategorikan penyalahgunaaan miras dan narkoba sebagi perbuatan pelangaran yang akan merugikan diri sendiri. Membunuh tidak hanya berarti menghilangkan nyawa dengan peluru atau pedang, ia juga dipahami sebagai perbuatan dengan melakukan suatu tindakan sehingga mengakibatkan nyawa menjadi hilang.

Semua pihak harus aktif dan massif mengkampanyekan bahaya kedua barang haram tersebut. "Katakan tidak pada narkoba" tidak cuma sekedar ucapan tanpa tindakan, tapi benar-benar kegiatan kampanye yang rutin, terorganisir, dan menjadi satu program tetap. Guru di sekolah harus memberitahu seluruh siswanya tentang bahaya miras dan narkoba. Kemudian, semua pemuka agama, pamong masyarakat dan tokoh pemuda, mulai dari RT RW hingga lurah, hingga anggota karang taruna harus aktif menginformasikan dan mengawasi kondisi lingkungan di sekitarnya. Sehingga ketika ada sesuatu yang aneh atau pihak yang dicurigai menjadi pengedar atau ada pihak yang menggunakan kedua jenis barang haram tersebut baik yang meresahkan atau tidak, bisa cepat dilaporkan dan di proses oleh pihak yang berwajib.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun