Mohon tunggu...
SPA FEB UI
SPA FEB UI Mohon Tunggu... Akuntan - Himpunan Mahasiswa Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia

Studi Profesionalisme Akuntan (SPA) Faculty of Economics and Business Universitas Indonesia (FEB UI) is a student organization in FEB UI whose member are its accounting students. SPA FEB UI was established on August 22nd, 1998. Initially, SPA was a place for accounting students to study and focus on accounting studies. Nowadays, SPA has grown to become an organization which is not only a place to study and discuss about accounting issues, but also a place for accounting students to develop themselves through non-academic opportunities. Furthermore, SPA builds networks and relation to other communities, such as universities, small medium enterprise, academicians, and practitioners. Through these project, SPA always tries to give additional values to its stakeholders, especially FEB UI accounting students.

Selanjutnya

Tutup

Financial

SAK International: Propelling Indonesia's Commitment and Prestige in the Global Investment Landscape

18 Agustus 2023   10:57 Diperbarui: 18 Agustus 2023   11:04 393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) dan Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS IAI) serta peraturan regulator pasar modal untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya. Belum lama ini, IAI meluncurkan SAK Internasional yang mengadopsi International Financial Reporting Standards atau IFRS Accounting Standards secara penuh untuk mendorong peningkatan rating Indonesia di dunia internasional. SAK Internasional ini adalah hasil penerjemahan IFRS dan tidak ada modifikasi atau penyesuaian dari IFRS yang diterbitkan oleh International Accounting Standards Board (IASB), termasuk tanggal efektif. Peluncuran SAK Internasional ini mempertegas komitmen IAI untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam praktik akuntansi di Indonesia.

Pada tahun 2008, Indonesia berkomitmen untuk mendukung penerapan standar akuntansi global, yaitu IFRS. Oleh karena itu, sejak tahun 2009, IAI memutuskan untuk melakukan penyesuaian SAK yang berlaku di Indonesia ke standar akuntansi internasional, yaitu IFRS. Penyesuaian dilakukan dengan metode konvergensi yang masih mempertimbangkan relevansinya dengan kondisi di Indonesia, bukan adopsi penuh. Oleh karena itu, DSAK IAI terus berusaha untuk menjaga gap penerapan SAK Indonesia yang konvergen dengan IFRS paling tidak satu tahun untuk amandemen atas standar. Seiring dengan perkembangan dunia bisnis, adanya kebutuhan keseragaman atas pelaporan keuangan perusahaan yang berskala internasional dan kebutuhan entitas di Indonesia yang mewajibkan laporan keuangannya disusun menggunakan Full IFRS Accounting Standards, tidak dapat dihindari. Kebutuhan akan standar internasional tersebut pun semakin meningkat.

Pada tahun 2016, IAI bersama OJK dan IFRS Foundation menandatangani pernyataan yang menegaskan kembali komitmen bersama untuk berkolaborasi dalam adopsi dan implementasi IFRS di Indonesia. Hal ini adalah bagian penting dari proses konvergensi yang dilakukan oleh DSAK IAI yang telah dirintis dan terus ditingkatkan. Beberapa permasalahan tersebut akhirnya mendorong DSAK IAI membuat pilar baru SAK Internasional. Pada 13 Desember 2018, Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI mengumumkan komitmen adopsi penuh IFRS pada Kongres ke-13 IAI. Pada tanggal 8 April 2022, DSAK IAI mengesahkan tiga Draft Exposure (DE) sekaligus yang akan berpengaruh banyak terhadap pilar SAK yang berlaku di Indonesia, salah satunya adalah DE SAK Internasional. Lalu, DSAK IAI mengesahkan SAK Internasional yang mengadopsi penuh IFRS sebagai salah satu pilar SAK di Indonesia pada 12 Desember 2022. SAK Internasional adalah penerjemahan word-for-word IFRS Part A yang merupakan persyaratan wajib adopsi penuh IFRS dan akan terus diperbarui setiap tahun sesuai efektifnya IFRS. SAK Internasional ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.

DE SAK Internasional dan SAK yang saat ini diterapkan di Indonesia memiliki beberapa perbedaan sebagai berikut:

  • PSAK/ISAK dalam DE SAK Internasional tidak diadopsi ke dalam SAK. Beberapa PSAK/ISAK tidak diadopsi ke dalam SAK karena PSAK/ISAK tersebut tidak relevan dengan kondisi di Indonesia dan karena merupakan standar interim yang belum mengatur pengakuan dan pengukuran.
  • PSAK/ISAK yang tidak terdapat dalam DE SAK Internasional akan dikembangkan sejalan dengan kebutuhan standar lokal.
  • PSAK dalam DE SAK Internasional dengan topik yang sama dalam SAK berbeda karena sebagian persyaratan yang diatur dalam DE SAK Internasional tidak diadopsi dalam SAK maupun penyesuaian dengan kondisi Indonesia.
  • Tanggal efektif. SAK Indonesia mengadopsi IFRS secara bertahap sehingga terdapat gap dalam tanggal efektif antara IFRS dan SAK. Secara keseluruhan SAK berbeda satu (1) tahun (one year gap) dalam tanggal efektif penerapan dari DE SAK Internasional.

Selain itu, ada beberapa standar IFRS yang tidak diadopsi sebelumnya karena tidak relevan, seperti IFRS 1 First-time Adoption of International Financial Reporting Standards dan IFRS 14 Regulatory Deferral Accounts. Lalu, terdapat pula standar lokal yang tidak ada dalam IFRS, seperti PSAK 38: Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali dan PSAK 70: Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak, serta PSAK/ISAK Syariah yang hanya diterapkan untuk entitas syariah di Indonesia.

Peralihan dari SAK Indonesia ke SAK Internasional akan membutuhkan komitmen yang tinggi dari perusahaan untuk selalu patuh dengan semua ketentuan yang ada di IFRS. Misalnya, ketika IFRS mengeluarkan standar baru, perusahaan yang menggunakan SAK Internasional harus segera mengikutinya. Meskipun terdapat beberapa proses transisi yang harus dilalui oleh suatu perusahaan, kesempatan untuk menggunakan SAK Internasional ini patut diterapkan, khususnya untuk perusahaan dual listing. Terlebih, standar ini perlu diterapkan pada entitas yang: (a) memiliki akuntabilitas publik selama periode pelaporan; dan (b) berhak untuk melakukan pelaporan keuangan sesuai dengan SAK Internasional berdasarkan peraturan regulator pasar modal yang berlaku dan memilih untuk melakukan pelaporan keuangan sesuai dengan SAK Internasional.

Laporan keuangan perusahaan yang menggunakan SAK Internasional akan diakui secara lokal dan internasional sehingga perusahaan tidak perlu membuat dua laporan keuangan. Hal ini dapat menciptakan efisiensi dan menurunkan biaya modal karena perusahaan yang menggunakan SAK Internasional hanya akan membutuhkan satu auditor. Selain itu, SAK Internasional juga dapat meningkatkan transparansi sehingga investor global lebih mudah untuk membaca laporan keuangan yang berdampak pada peningkatan arus investasi sebuah perusahaan. Tidak hanya untuk perusahaan, SAK Internasional juga memberikan dampak pada Indonesia untuk meningkatkan rating Indonesia di dunia internasional, sejajar dengan sesama negara anggota G20 lainnya. Hal ini disebabkan oleh SAK yang masih konvergen dan belum mengadopsi IFRS secara penuh dianggap tertinggal dibandingkan dengan negara lain. Selain itu, SAK Internasional dapat meningkatkan reputasi dan legitimasi yang akan memudahkan Indonesia mendapatkan investasi global. SAK Internasional juga mempertegas komitmen IAI untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam praktik akuntansi di Indonesia. Dengan adanya SAK Internasional, entitas bisnis di Indonesia diharapkan dapat menghasilkan laporan keuangan yang makin transparan, andal, dan relevan bagi investor maupun pembaca laporan keuangan di tingkat global.

Penulis: Maisya Sekar Chika Kusumah

Ilustrator: Venny Laurensia

Referensi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun