Pada 19 Mei 2022, Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bersama dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh resmi menandatangani sebuah perjanjian kerja sama dalam hal perpajakan.Â
Secara lebih spesifik, perjanjian tersebut berisikan tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik pada layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang akan berlaku penuh mulai tahun 2023.Â
Integrasi NIK sebagai NPWP diresmikan dalam Perayaan Hari Pajak 2022 pada 19 Juli 2022 oleh DJP Kementerian Keuangan sesuai dengan amanat UU HPP.Â
Peresmian tersebut dilakukan atas dasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Sosialisasi terkait peraturan tersebut baru dilakukan bagi sektor perbankan pada 13 Januari 2022 tentang dampak perubahan NPWP menjadi 16 digit.Â
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor berkata "Perjanjian kerja sama ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani pada 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP.".Â
Neilmadrin Noor juga mengatakan bahwa adendum tersebut merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik.Â
Penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia tercantum dalam kedua peraturan itu.
Secara umum, integrasi NIK dengan NPWP merupakan salah satu bentuk dukungan untuk terbentuknya Single Identity Number (SIN) yang membantu dalam sinkronisasi, verifikasi, dan validasi pendaftaran serta perubahan data wajib pajak.Â
Dengan integrasi ini, DJP akan dapat melengkapi database master file wajib pajak sehingga memiliki informasi yang lebih akurat dan luas terkait pembayaran Wajib Pajak (WP) baik untuk WP Orang Pribadi maupun WP Badan.Â