Mohon tunggu...
Fajar Alum
Fajar Alum Mohon Tunggu... -

Owner Soto Betawi Bang Fajrul - soto betawi enak di jakarta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bagaimanakah Hukumnya Banci yang berhaji?

9 Oktober 2014   15:18 Diperbarui: 17 Juni 2015   21:45 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Boleh kah banci pergi haji? Sah atau tidak? Jika seorang banci pergi haji ke Baitullah, bagaimanakah pakaian ihramnya? Dalam segala kegiatan hajinya nanti di tanah suci, apakah ikut kelompok wanita atau kelompok laki-laki, atau ada pengecualian dalam beberapa kegiatan ibadahnya. Yuk, kita diskusikan di artikel ini.

Dalam bahasa Arab, banci disebut khuntsa yaitu orang yang tidak sepenuhnya laki-laki dan tidak juga perempuan atau orang yang mempunyai apa yang dipunyai laki-laki dan yang dipunyai perempuan. Dari segi istilah, khuntsa adalah orang yang mempunyai organ laki laki dan perempuan atau orang yang tidak mempunyai organ keduaduanya, tetapi ia memiliki lubang untuk keluarnya air seni. Adapun mukhannats adalah seorang laki-laki yang menyerupai perempuan dalam hal kelemah-lembutan, cara berbicara, cara melihat, dan gerak gemulainya.

Ada dua macam mukhannats. Pertama, orang yang terlahir seperti wanita, ia tidak berdosa. Kedua, orang yang tidak terlahir demikian, tetapi ia menyerupai perempuan dalam gerakan dan cara berbicaranya, orang inilah yang mendapat laknat seperti yang disebutkan dalam hadits shahih. ”Dari Ibnu Abbas, Nabi melaknat laki-laki yang menyerupai wanita (mukhannats) dan perempuan yang menyerupai laki laki.” (HRBukhari)

Jadi, mukhannats sesungguhnya adalah lelaki, berbeda dengan khuntsa. Mereka tetap dihukumi sebagai laki-laki dalam semua aspek ibadahnya termasuk dalam berhaji. Khuntsa juga terbagi dua. Pertama, khuntsa ghoiru musykil yaitu waria yang mudah dikenali jenis kelaminnya, baik melalui tanda-tandanya setelah baligh/dewasa dengan melihat perubahan pada organorgan tubuhnya atau pada tempat keluar air seninya apabila ia masih anak-anak. Jika yang dominan tampak dalam dirinya adalah tandatanda kelelakian, dihukumi sebagai laki-laki kepadanya. Begitu pula bila yang tampak dan dominan dalam diri seorang khuntsa ghoiru mu sykil adalah tanda-tanda wanitanya maka dihukumi wanita terhadapnya. Kedua, khuntsa musykil (waria yang sulit dikenali jenis ke laminnya) dan tidak dapat diketahui apakah ia laki-laki atau perempuan. jasa renovasi rumah jakarta

Mengenai khuntsa musykil ini, jumhur/mayoritas ulama berpendapat bahwa mereka disamakan dengan wanita dalam hal syarat wajib haji, memakai pakaian berjahit, mendekati rumah Allah, berlari kecil ketika thawaf, menyingkapkan muka, berlari kecil ketika sa’i, wukuf, dan ia tidak boleh berhaji kecuali bersama muhrim, juga tidak boleh bersama jamaah laki-laki saja atau perempuan saja kecuali kalau mereka adalah muhrimnya. Madzhab Hanbali berpendapat bahwa khuntsa musykil kalau ber ihram tidak perlu menjauhi pakaian berjahit. Kalau ia menutupi kepalanya, tidak wajib membayar fidyah karena ada kemungkinan ia perempuan.

Begitu juga kalau ia menutupi wajahnya tanpa memakai pakaian berjahit karena ada kemungkinan ia laki-laki. Namun jika ia menutupi wajah dan kepalanya sekaligus, ia harus membayar

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun