Putusan Mahkamah Agung pada Kamis (1/5) yang membatalkan vonis bebas terhadap Lee Jae-myung, kandidat presiden Korea Selatan terkuat saat ini. Lee, yang dikenal sebagai mantan pemimpin oposisi, sebelumnya dibebaskan dari tuduhan melanggar hukum pemilu.
Ia dituduh menyampaikan pernyataan palsu saat kampanye pada Pilpres 2022 lalu. Pengadilan tingkat pertama menyatakan Lee tidak bersalah, putusan inilah yang kemudian dianulir oleh Mahkamah Agung.
Mahkamah menyatakan ada "kesalahan penafsiran hukum" dan dalam putusannya ucapan Lee dianggap "cukup menyesatkan dan bisa mempengaruhi penilaian pemilih terhadap kelayakan seorang calon presiden". Karena itu, Mahkamah memerintahkan agar kasus ini disidangkan ulang.
Berpotensi gagal maju di pilpres dan terancam hukuman penjara
Putusan ini menjadi krusial bagi nasib politik Lee. Karena jika pengadilan menyatakan ia bersalah, Lee berpotensi dilarang mencalonkan diri selama lima tahun dan terancam hukuman penjara atau denda lebih dari satu juta won (sekitar Rp11 juta).
Meskipun putusan Kamis ini menjadi pukulan bagi Lee, pengamat politik sekaligus pengacara Yoo Jung-hoon mengatakan kepada AFP bahwa, "Biasanya pengadilan tingkat bawah memerlukan waktu sekitar tiga bulan untuk menyidangkan ulang kasus yang dikembalikan oleh Mahkamah Agung."
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI