Mohon tunggu...
Sophi Alifiyah
Sophi Alifiyah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu Politik Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Mahasiswa Ilmu Politik Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Satpol PP Vs Masyarakat

23 Juli 2021   21:54 Diperbarui: 23 Juli 2021   22:24 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Lonjakan kasus Covid 19 di Indonesia terus terjadi, terlihat dari jumlah kasus baru dan angka kematian yang tinggi. Berdasarkan data yang di himpun pemerintah pada Kamis, 7 Januari 2021 sebanyak 24.836 kasus baru Covid 19 dalam sehari. Jumlah tersebut merupakan jumlah kasus tertinggi sejak dimulainya pandemi di Indonesia. Informasi ini disampaikan kepada wartawan oleh tim Covid 19, dan juga dapat diakses melalui Covid19.go.id.

 Lima provinsi dengan kasus terkonfirmasi positif Covid 19 terbanyak yakni DKI Jakarta dengan 7.541 kasus baru, 6.179 kasus baru di Jawa Barat, 2.624 kasus baru di Jawa Tengah, 1.397 kasus baru di Jawa Timur, 895 kasus baru di Yogyakarta. Dengan lonjakan kasus Covid 19 terbaru, pemerintah telah mengambil kebijakan untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan juga Bali hingga 20 Juli.

Selama proses Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berlangsung banyak aturan aturan yang harus di taati oleh masyarakat, mulai dari penyekatan jalan untuk membatasi mobilitas masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tidak hanya itu semua rumah makan hanya menerima delivery atau take away dan tidak boleh makan di tempat. Terdapat adu mulut antara pedagang dan juga Satpol PP, bahkan kursi dan meja yang dipakai untuk berjualan di angkut paksa oleh petuga Satpol PP tersebut tidak hanya itu bahkan pedagang pedagang kaki lima di semprotkan disinfektan.

Satpol PP di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan yang melakukan penganiyaan terhadap pemilik kafe pada saat penertiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Saat peristiwa itu terjadi, sejumlah petugas kepolisian mendatangi pemilik kafe untuk menyampaikan aturan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tiba tiba seorang anggota Satpol PP kembali untuk memarahi pemilik kafe dan juga sang istri dan terlibat adu mulut. Satpol PP yang merasa kesal dan langsung melakukan penganiyayaan terhadap pemilik kafe dan istrinya, istri pemilik kafe tersebut bernama Mariana yang dikabarkan tengah hamil Sembilan bulan dan tidak menerima kejadian tersebut.

Pemilik kafe pun mendatangi Polsek Gowa untuk melaporkan kasus tersebut dan melampirkan barang bukti hasil visum di rumah sakit. Sekretaris daerah (Sekda) yang bernama Kamsina membenarkan kejadian tersebut menjelaskan bahwa kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa kejadian tersebut disebabkan oleh kesalahpahaman antara petugas Satpol PP dengan pemilik kafe, karena pemilik kafe akan menempuh jalur hukum maka kasus tersebut akan ditindaklanjuti.

Kode Etik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) salah satunya adalah wajib bersikap sopan, ramah, dan menumbuhkan rasa simpati dan juga empati kepada masyarakat, tetapi dengan adanya kasus ini tidak ada etikanya sama sekali, terlepas ibu Mariana hamil atau tidak memukul seorang wanita itu sangat tidak dibenarkan. 

Apakah pantas bersikap arogan seperti itu ? menurut saya itu sangat tidak pantas sekali untuk menertibkan masyarakat yang berjualan. Mereka berjualan agar mereka bisa makan untuk kebutuhan sehari hari, tidak seharusnya bersikap arogan seperti manusia yang tidak mempunyai etika. Seharusnya menegur dengan cara yang baik.

Satpol PP itu harusnya dekat dengan masyarakat bukan untuk menjauhi masyarakat, Satpol PP harus bisa menjadi contoh dalam penegakan disiplin untuk masyarakat bukan malah mencontohkan penegakan bersifat arogan untuk masyarakat. Satpol PP harus memiliki rasa kemanusiaan dalam menjalankan tugasnya. Maka dengan etika yang baik citra Satpol PP dapat menjadi lebih baik bukan menjadi lebih buruk dan terkesan dengan arogan.

Banyak masyarakat yang mengeluh bahwa Satpol PP itu terkenal dengan sifat arogannya dan citra yang kurang baik, dan juga banyak masyarakat yang bilang bahwa satpol PP itu musuhnya rakyat kecil, mereka selalu mengatur rakyat kecil. Kurangnya sosialisasi Satpol PP terhadap masyarakat itu sendiri sehingga saat penertiban banyak terjadi sikap dari masyarakat yang anarkis dan menolak untuk di tertibkan.

Harapan saya kedepannya semoga Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) bisa lebih baik lagi dalam menertibkan masyarakat, jangan ada lagi kekerasan fisik terhadap masyarakat, selalu sosialisasi kepada masyarakat. Dan juga sesuai dengan kode etik Satuan Polisi Pramong Praja yaitu wajib menjaga, memelihara dan meningkatkan rasa aman dan juga tentram bagi masyarakat, bangsa, dan juga negara.

Referensi : 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun