Mohon tunggu...
Fergusoo
Fergusoo Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Spe Salvi Facti Sumus

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mahfud MD Jawab Kerisauan Kita Semua Soal Pembebasan Narapidana Koruptor ala Yasonna

5 April 2020   13:15 Diperbarui: 5 April 2020   13:09 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto:suaramerdeka.news

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly beberapa waktu lalu sempat mewacanakan pembebasan narapidana untuk mencegah penularan virus corona di sel tahanan.

Dengan alasan kemanusian dan pengapnya ruang sel penjara yang sudah penuh, Yasonna Laoly akan merevisi sejumlah aturan yang terkait dengan pembebasan para narapidana.


Faktanya saat ini, sel tahanan kita memang sudah penuh dan tidak layak. Overload ini membuat para tahanan berdesak-desakan seperti dikereta api saja. Mereka harus tidur bergantian dan alhasil kondisi ini membuat mereka rentan tertular penyakit. Apalagi saat ini sedang merebak pandemi virus corona.

Dengan prinsip kemanusian dan pendekatan kesehatan, para narapidana akan menghirup udara bebas jika kebijakan ini disahkan. Tak terkecuali para narapidana koruptor.

Untuk saat ini, jumlah total narapidana si Indonesia sekitar 250 ribu di seluruh Indonesia. Sedangkan jumlah narapidana koruptor sekitar 4500 an atau sekitar 1,8% dari seluruh total narapidana.

Sontak, kebijakan ini menurut para pegiat antikorupsi sangat tidak relevan dan kontras dengan keadaan yang sekarang. Banyak yang menduga ini adalah titipan para koruptor dan istana sedang memanfaatkan situasi yang sedang tidak baik ini.

Strategi membebaskan narapidana koruptor dalam rangka untuk memutus penularan penyakit covid-19 menjadi tidak relevan dikarenakan oleh dua hal.

Pertama , jumlah mereka yang tidak sebanyak narapidana umum lainnya dan yang kedua  para narapidana koruptor  ditahan dalam sel terpisah dan berbeda dengan narapidana lainnya.

Dari Lapas Sukamiskin misalnya. Dari investigasi yang pernah dilakukan oleh Najwa Sihab bersama Menkumham Yasonna Laoly, ditemukan satu napi tinggal didalam satu kamar. Sel tahanan disulap bak kamar hotel. Kamarnya luas, fasilitasnya pun lengkap dan tidak pengap seperti sel tahanan para narapidana umum lainnya.

Wajar bila para pegiat antikorupsi ini lantang mengkritisi kebijakan yang dihembuskan oleh Yasonna Laloy tersebut.

Kegaduhan ini merupakan salah satu daftar panjang kebijakan pemerintah yang dikritisi oleh masyarkaat selama penanganan pandemi corona di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun