Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly beberapa waktu lalu sempat mewacanakan pembebasan narapidana untuk mencegah penularan virus corona di sel tahanan.
Dengan alasan kemanusian dan pengapnya ruang sel penjara yang sudah penuh, Yasonna Laoly akan merevisi sejumlah aturan yang terkait dengan pembebasan para narapidana.
Faktanya saat ini, sel tahanan kita memang sudah penuh dan tidak layak. Overload ini membuat para tahanan berdesak-desakan seperti dikereta api saja. Mereka harus tidur bergantian dan alhasil kondisi ini membuat mereka rentan tertular penyakit. Apalagi saat ini sedang merebak pandemi virus corona.
Dengan prinsip kemanusian dan pendekatan kesehatan, para narapidana akan menghirup udara bebas jika kebijakan ini disahkan. Tak terkecuali para narapidana koruptor.
Untuk saat ini, jumlah total narapidana si Indonesia sekitar 250 ribu di seluruh Indonesia. Sedangkan jumlah narapidana koruptor sekitar 4500 an atau sekitar 1,8% dari seluruh total narapidana.
Sontak, kebijakan ini menurut para pegiat antikorupsi sangat tidak relevan dan kontras dengan keadaan yang sekarang. Banyak yang menduga ini adalah titipan para koruptor dan istana sedang memanfaatkan situasi yang sedang tidak baik ini.
Strategi membebaskan narapidana koruptor dalam rangka untuk memutus penularan penyakit covid-19 menjadi tidak relevan dikarenakan oleh dua hal.
Pertama , jumlah mereka yang tidak sebanyak narapidana umum lainnya dan yang kedua para narapidana koruptor  ditahan dalam sel terpisah dan berbeda dengan narapidana lainnya.
Dari Lapas Sukamiskin misalnya. Dari investigasi yang pernah dilakukan oleh Najwa Sihab bersama Menkumham Yasonna Laoly, ditemukan satu napi tinggal didalam satu kamar. Sel tahanan disulap bak kamar hotel. Kamarnya luas, fasilitasnya pun lengkap dan tidak pengap seperti sel tahanan para narapidana umum lainnya.
Wajar bila para pegiat antikorupsi ini lantang mengkritisi kebijakan yang dihembuskan oleh Yasonna Laloy tersebut.
Kegaduhan ini merupakan salah satu daftar panjang kebijakan pemerintah yang dikritisi oleh masyarkaat selama penanganan pandemi corona di Indonesia.