Kalau bercerita tentang kisah hidup seseorang yang menginsporasi, pasti bagus banget kalau diangkat ke layar lebar. Itu pula yang dilakukan oleh sineas Makassar yakni Shaifuddin Bahrum yang mengangkat cerita seorang sastrawan Bugis bernama Ho Eng Dji. Ia merupakan peranakan Tionghoa Makassar yang lahir di sana dan banyak berkarya.
Sekilas trailer yang gue liat, kalau film ini tuh bakalan menarik banget. Sugunhan tionghoanya kental banget, mulai dari musik, sampai naga-nagaan juga banyak. Tapi tentu saja ini kekhasan Makasarnya juga ada. Apalagi di film ini menceritakan pada masa kolonial Belanda. Pokoknya beda dari yang lain deh.
Selain itu, film ini juga banyak mengambil lokasi syuting di bumi Sulawesi. Nah, bagi kalian orang Sulawesi khususnya yang rindu tanah kelahiran, patut banget nonton nih film yang bakalan tayang 7 November nanti. Oh iya, ini merupakan film nasional kebangsaan lho yang mengupas sisi kehidupans sang penyair dan pengarang lagu.
Karya-karya Ho Eng Dji juga terkenal dan masih bisa dinikmati hingga saat ini. Salah satunya itu judulnya "Ati Raja" yang intinya menceritakan tentang hanya kepada Tuhan-lah kita memita dan memohon. Jadi ini tuh paket lengkap deh buat kalian tonton. Makanya, tanggal 7 November mendatang jangan lupa film Ati Raja siap menyapa Anda di bioskop.
===+++==++==+++===
Nama Film: Ati Raja
Naskah Skenario/ Sutradara: Shaifuddin Bahrum
Produksi Bersama: Persaudaraan Peranakan Tionghoa Makassar (P2TM) dan
786 Production.
Eksekutif Produser: Ir. Arwan Tjahjadi
Produser  Pelaksana: Ancu Amar
Pemeran Utama:
- Fajar Baharuddin, sebagai  Ho Eng Dji
- Jennifer Tungka,  sebagai  Soang Kie
- Stephani Vicky Andries, sebagai Ho Eng Gwee
- Chesya Tjoputra, Â Sebagai Yang Tju
- Goenawan Monoharto sebagai  Papa Ho Eng Dji
- Yatti Lisal  Sebagai Mama Ho Eng Dji
- Zulkifli Gani otto, Sebagai Gubernur Belanda
Pendukung Lainnya:
- Noufah A. Patajangi, Saenab Hasmar, Agung Iskandar,Wandy, Syahriar Tato, Kiki Hehanusa, dll.
DOP: Indra Lucky, Artistik: Deden Martinez, skenario: Shaifuddin Bahrum, Ancu Amar, dan Yudikatif Sukatanya