Mohon tunggu...
Sonny Hendrawan
Sonny Hendrawan Mohon Tunggu... Lainnya - Belajar Bersama

Mari belajar bersama untuk menjadi warga negara yang melek hukum. Apabila ada tulisan yang perlu disempurnakan silahkan tinggalkan komentar Anda pada kolom komentar. Terimakasih. [PERNYATAAN] Artikel-artikel yang dibuat hanya diperuntukan untuk keperluan edukasi semata dan bukan merupakan sebuah nasehat hukum.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

PUJK Menyalahgunakan Data Konsumen, Siap-Siap Terima Konsekuensinya!

22 Agustus 2023   11:00 Diperbarui: 22 Agustus 2023   11:02 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pelaku Usaha Jasa Keuangan: https://www.gurupendidikan.co.id/lembaga-keuangan/

Apa Yang Dimaksud Dengan PUJK?

PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) adalah Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana di sektor jasa keuangan (Pasal 1 angka 2 Peraturan OJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan).

PUJK dapat berupa lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya. Sebagian besar dari rekan-rekan pasti pernah menggunakan jasa dari salah satu lembaga-lembaga tersebut, seperti: menjadi nasabah perbankan, pemodal pada Pasar Modal, pemegang polis asuransi, atau mungkin menjadi salah satu peserta pada dana pensiun.

Tanggungjawab PUJK Terhadap Data Konsumen

Pada dasarnya PUJK memiliki tanggungjawab untuk menjaga rahasia data konsumen bahkan calon konsumennya, dengan menerapkan Pasal 11 Peraturan OJK No.6/POJK.07/2022,

PUJK dilarang :

a. Memberikan data dan/atau informasi pribadi mengenai konsumen kepada pihak lain;

b. Mengharuskan konsumen setuju untuk membagikan data dan/atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk dan/atau layanan;

c. Menggunakan data dan/atau informasi pribadi konsumen yang telah mengakhiri perjanjian produk dan/atau layanan;

d. Menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon konsumen yang permohonan penggunaan produk dan/atau layanan ditolak oleh PUJK; dan/atau

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun