Syarat Formil (Pasal 6) :
- Perdamaian dari kedua belah pihak (dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh para pihak), kecuali untuk tindak pidana narkotika; dan
- Pemenuhan hak-hak korban dan tanggungjawab pelaku, kecuali untuk tindak pidana narkoba, dapat berupa : mengembalikan barang, mengganti kerugian, menggantikan biaya yang timbul dari akibat tindak pidana, dan/atau mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana (dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai dengan kesepakatan).
Meskipun terdapat dua kemungkinan terkait dapat atau tidaknya perkara dihentikan akibat pengembalian uang/barang hasil penipuan, namun pengembalian tersebut akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim apabila nantinya perkara tersebut berlanjut pada proses pengadilan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!