Mohon tunggu...
Maria SoniaApriska
Maria SoniaApriska Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS)

Mahasiswa yang tertarik dalam bidang redaksi, menulis novel, cerpen, dll.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Pandangan Hukum bagi Siswi Hamil di Luar Nikah, Apakah Harus Putus Sekolah?

10 Mei 2022   14:02 Diperbarui: 10 Mei 2022   16:03 6081
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Kedua tokoh yang memerankan sepasang kekasih hamil diluar nikah  dalam Drama Our Blues. Sumber: Intagram @tvn_drama)

Tayangnya drama 'Our Blues' pada, 9 April 2022 yang lalu cukup menarik perhatian sehingga begitu banyak penikmat drama korea memilih menghabiskan waktu luang mereka dengan menyempatkan diri untuk menonton drama yang dihiasi banyak aktor dan aktris terkenal dan berbakat. Hadirnya Our Blues ini membawa respon positif karena memiliki jalan cerita yang menarik dan tak biasa serta pemilihan lokasi sebagai latar cerita bisa dibilang berbeda dari kebanyakan drama lainnya.


Rating dari drama tersebut mulai berkembang pesat serta mendapat perhatian dari berbagai kalangan, namun setelah episode 5 dan 6 tayang Our Blues mulai mengalami penurunan rating dan menuai beragam kritikan terkait alur cerita dari drama tersebut. Mengambil kisah seorang siswi yang hamil diluar nikah ketika menginjak bangku pendidikan sekolah menengah atas membuat drama Our Blues ini menjadi perbincangan karena dianggap bisa mempengaruhi penonton dan membuat penonton menarik makna berbeda dari drama tersebut.
 
Dalam drama Our Blues, Bang Yeong Ju (Roh Yoon Seo) tak mengetahui jika ia tengah berada dalam kondisi hamil hingga kandungannya telah memasuki usia enam bulan. Ia dan kekasihnya Jung Hyeon (Bae Hyun Sung) merupakan siswa yang baik dan memiliki nilai yang bagus di sekolah, mereka juga merupakan perwakilan kelas dan siswa berprestasi. Hal itu membuat orang-orang disekitar mereka tak akan menyangka bahwa keduanya bisa melakukan tindak perzinahan hingga terjadi kehamilan.


Sepasang kekasih tersebut memutuskan untuk mempertahankan kandungannya karena usia kandungan yang telah matang dan cukup berisiko jika melakukan aborsi. Mereka sepakat untuk tetap bersekolah meski Bang Yeong Ju dalam kondisi hamil besar. Realitanya di Indonesia pun selalu terjadi hal yang sama, seorang siswi hamil diluar nikah atau siswa yang telah menikah akan putus sekolah dan tak melanjutkan pendidikannya lagi. Apakah hal ini benar dalam hukum?


Sebenarnya siswi yang hamil diluar nikah tidak harus berhenti sekolah karena tidak ada regulasi dari kementrian Pendidikan dan kebudayaan yang melarang siswi hamil atau telah menikah untuk sekolah. Seperti dalam pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi tentang "Setiap warga negara berhak mendapat Pendidikan" memiliki arti bahwa setiap anak di Indonesia berhak mendapatkan atau melanjutkan pendidikannya tak terkecuali bagi siswi hamil. Namun kebanyakan sekolah memiliki aturan masing-masing dimana jika dalam sekolah tersebut memiliki siswi hamil seakan-akan membuat nama sekolah menjadi buruk.


Selain karena alasan tersebut, siswi yang tetap bersekolah, tak bisa dihindari pasti akan mengalami perundungan dan itu sebabnya sekolah seringkali merekomendasikan siswi untuk mengambil paket B atau C agar bisa lulus sekolah. Sekolah memiliki pandangan jika seorang siswi hamil masih tetap bersekolah dengan normal akan menjadi pengaruh buruk bagi murid-murid yang lain. Tidak pantas untuk anak dibawah umur hamil karena fisik dan mental yang belum matang dan bisa menjadi contoh bagi murid yang lain karena bahkan setelah tindak asusila yang dilakukan siswi tersebut masih tetap bersekolah dan melakukan akivitas seperti biasanya.

Setelah episode tersebut tayang tak sedikit netizen yang ikut membela dan mulai menganggap bahwa tindakan hamil diluar nikah bisa diwajarkan atau dinormalisasi, karena mereka memandang alur dalam drama tersebut dengan meromantisasinya. Jika kita menyampingkan pandangan tersebut dan melihat dari segi hukum apakah hamil diluar nikah dilarang atau dapat diwajarkan?

Dalam setiap agama tindak perzinahan merupakan hal yang tabu, atau sesuatu yang tidak boleh dilakukan. Dalam pandangan hukum Islam, dikutip dari Jurnal Hukum Perdata Islam menurut pendapat imam Syaf'i, perkawinan akibat hamil diluar nikah adalah sah hukumnya. Walaupun sempat menjadi perbincangan publik mengenai sah nya hamil diluar nikah namun setiap agama tetap tidak membenarkan perbuatan perzinahan yang dilakukan sebelum sah dalam pernikahan.


Berdasarkan draft RUU KUHP yang dikutip dari Detik News (28/08), memiliki pasal yang meluaskan makna zina. Seperti dalam Pasal 417 Ayat (1) yang mengatur tentang hubungan seks tanpa pernikahan, berbunyi: setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dipidana karena perzinahan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Kategori II maksimal Rp10 juta.


Pengadaan RUU KUHP ini didasarkan untuk melindungi harkat dan martabat perempuan mengingat dalam kasus seperti ini biasanya yang akan menjadi korban adalah pihak perempuan. Selain karena harus menanggung kehamilan, perempuan juga harus menerima sanksi sosial yang akan didapat dalam jangka waktu lama.
Namun sampai sekarang RUU KUHP belum mendapat kejelasan apakah akan disahkan atau tidak. Upaya pemerintah untuk mensosialisasikan RUU KUHP ini memang sudah dilaksanakan dan mendapat respon positif dalam masyarakat walau masih ada pro dan kontra.


Dapat disimpulkan alasan mengapa drama Our Blues ini ditayangkan yaitu karena maraknya perbuatan seks bebas dan semakin mudahnya untuk melakukan aborsi membuat remaja di Korea Selatan yang hamil diluar nikah akan memilih untuk mengaborsi kandungannya. Namun dalam drama Our Blues, Bang Yeong Ju dan Jung Hyeon memerankan dua remaja yang ingin berjuang untuk bayi mereka dan juga untuk pendidikan mereka walaupun keduanya memang telah melakukan tindakan tercela.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun