Mohon tunggu...
Sonia Aghata
Sonia Aghata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Manajamen Pendidikan 2021

Universitas Negeri Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Nature

Penambangan Pasir Ilegal di Sungai Progo

28 Oktober 2021   21:30 Diperbarui: 28 Oktober 2021   22:05 767
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Pasir merupakan salah satu sumber daya alam yang ada di Indonesia. Pasir terdiri dari partikel batuan dan mineral yang terpecah halus. Kegunaannya yaitu sebagai bahan bangunan untuk merekatkan semen. 

Selain itu pasir juga menjadi bahan utama pembuatan batako. Namun, pasir termasuk sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui karena pembentukkanya memerlukan waktu yang lama. Akhir-akhir ini banyak  aktivitas penambangan pasir khususnya di sepanjang Sungai Progo.

 Dengan kemajuan tekhnologi yang semakin maju kini penambangan tak lagi manual melainkan menggunakan mesin. Mesin yang dimaksud yaitu mesin sedot pasir yang sedang marak diperbincangkan. Menggunakan mesin sedot tersebut juga tidak sembarangan melainkan harus adanya perizinan kepada pihak yang berwenang. Saat ini banyak penambangan pasir menggunakan mesin sedot di sekitar Sungai Progo.

Mereka mengambil pasir menggunakan mesin yang dilengkapi dengan alat lainya seperti pipa. Aktivitas penambangan pasir ilegal di Sungai Progo kini dirasa meresahkan masyarakat sekitar. 

Penambangan tanpa izin tersebut dikhawatirkan merusak lingkungan sekitar karena mereka mengambil pasir di sungai tanpa aturan. Saat ini ada sekitar 30 an penambang pasir yang telah memiliki izin diantaranya Kulon Progo dan Bantul jumlah tersebut merupakan gabungan dari dua wilayah itu.

Di dalam ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan bahwa:

"bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat"

Arti dari pasal ini adalah kekayaan alam itu berupa bahan tambang mineral tersebut dikuasai dan dimanfaatkan sepenuhnya oleh negara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun, bukan berarti seenaknya melakukan pengambilan pasir secara besar-besraan melainkan harus memperhatikan ketersediaan Sumber Daya Alam. Selain itu,   juga memiliki beberapa tujuan yaitu penyelenggaraan dan pengendalian minyak dan gas bumi sebagai sumber daya alam dan sumber daya pembangunan yang strategis dan penting. Meningkatkan pendapatan nasional dan mengembangkan serta memperkuat industri perdagangan Indonesia. Menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Adapun dampak negatif dari penambangan pasir jika dilakukan terus-menerus tanpa memperhatikan lingkungan. Penambangan pasir yang dilakukan secara besar-besaran dapat merusak ekosistem sungai. Penyedotan pasir menggunakan mesin lama-kelamaan juga menimbulkan kedalaman sungai. Jalanan pun menjadi rusak karena setiap hari dilewati truk yang bermuatan melebihi kapasitan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun