Mohon tunggu...
Moh SolehShofier
Moh SolehShofier Mohon Tunggu... Editor - Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo dengan takhassus Fikih dan Usul Fikih

Kelahiran Sampang yang menempuh pendidikan di Ma'had Aly Situbondo. Aktivitas saat ini mendalami kajian keislaman; sejarah islam, tafsir, dan secara khusus kajian fikih dan usul fikih.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Suami Wajib Menyediakan Kopi untuk Istrinya

22 November 2022   18:47 Diperbarui: 22 November 2022   18:54 602
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Istri Suka Minum Kopi, Wajibkah Suami Menyediakan?

Dalam institusi keluarga, sudah barang tentu antara suami dan istri memiliki hak serta kewajiban yang setara. Islam pun turut memberikan tuntunan dalam kehidupan keluarga menyangkut hak dan kewajibannya. Namun rupanya, budaya patriarki menempatkan perempuan di bawah suami dengan dalih agama. Perempuan dianggap berkewajiban patuh kepada suami secar mutlak, disamping kewajiban untuk melayani suami. 

Tidak asing bagi kita semua, istri seringkali melayani suami dalam kebutuhan suami, baik yang materi maupun non materi. Misalnya, pagi-pagi istri menyiapkan sarapan, minupan, termasuk juga menyuguhkan kopi.  Tentu, tidak ada persoalan jika itu sebatas minta tolong. 

Anehnya, terkadang suami membawa-bawa agama untuk menjustufikasi bahwa pelayanan itu wajib atas istri. Padahal, dalam hal menyediakan kopi justru para ulama membebankan kepada suami. Artinya, suami wajib menyediakan kopi terhadap istri jika istrinya sudah menjadi penikmat kopi (baca: terbiasa minum kopi). 

Syekh Sulaiman al-Jamal dalam kitab Hasyiah-nya menyatakan bahwa seyognya suami menyediakan semisal kopi jika istrinya sudah terbiasa mengonsumsi (minum), dan wajib pula memerikan apa yang diminta oleh istrinya ketika si istri dalam konsisi mengidam.

kewajiban menyediakan kopi tersebut sebab kopi ataupun buah-buahan lainnya dianggap masuk dalam kategori udun (lauk-pauk). Sedangkan suami memiliki kewajiban untuk memenuhi lauk-pauk sebagai penyempurna dalam memenuhi kebutuhan istri.

bahkan, menurut sebagai ulama kewajiban memberikan kopi itu statusnya adalah tamlik. Dengan kata lain, jika suami tidak menyediakan istrinya kopi maka suami dianggap memiliki hutang sehingga istrinya berhak menagih kepada suaminya. Secara lanjut, Syekh Jamal meneruskan.

"Dan sekiranya wajib memberikan buah-buahan dan kopi dan semisal yang dintuntut istri ketika ngidam itu melalui cara tamlik. Sehingga seandainya tidak terpenuhi diwaktu tersebut maka kewajibannya tetap berlaku dan boleh bagi istri untuk menuntutnya. Sementara kalau istrinya sudah biasa mengkonsumsi afyun (kecubung) sekiranya akan berakibat fatal semisal terjadi kerusakan pada jiwanya kalau tidak mengkonsumsi maka tidak wajib bagi suami untuk memenuhinya karena hal tersebut termasuk dari obat-obatan."

Dengan demikian, bagi para istri yang terbiasa minum kopi maka berhak untuk menuntuk kepada suaminya untuk disediakan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun