Mohon tunggu...
Sofi Mahalali
Sofi Mahalali Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

1.398 RTLH Dibangun Pemprov Banten di 2018

22 Januari 2019   15:25 Diperbarui: 22 Januari 2019   17:32 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Progres yang baik dalam pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2018, ditunjuka Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Banten dengan membangun total 1.398 unit RTLH.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Banten Moh Yanuar mengatakan, pada awalnya pembangunan rumah tidak layak huni dicanangkan mencapai 1.400 unit RTLH. Namun pada akhirnya dikurangi sebanyak 2 unit setelah ada perubahan lantaran menyesuaikan anggaran daerah.

"Pertimbangannya itu karena ada penyesuaian pergeseran anggaran atau revisi anggaran, dan terealisasi sebanyak 1.398 unit. Artinya telah 100%," katanya saat ditemui di Ruang Kerjanya, KP3B, Kota Serang, Senin (21/1/2018).

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi
Yanuar membeberkan, pembangunan rumah untuk 2018 telah dibangun di 5 Daerah di Banten. Dianataranya Kabupaten Lebak sebanyak 429 unit, Kabupaten Pandeglang 349 unit, Kabupaten Serang 269 unit, Kota Serang 108 unit, dan Kabupaten Tangerang sebanyak 87 unit.

Selain itu, Yanuar menuturkan, untuk 2019 Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perkim akan membangun 110 unit yang akan di prioritaskan kemungkinan untuk daerah Lebak dan Pandeglang. Yanuar menjelaskan, pada tahun 2018 keseharusan membangun rumah tidak layak huni itu hanya dikisaran 400 unit rumah. Namun karena keinginan membantu masyarakat yang tidak mampu, pada akhirnya ditambah tiga kali lipat yaitu sebanyak 1398 unit rumah.

"Secara angka memang turun, tetapi karena target dari RPJMD sudah sesuai. Makanya kita turunkan," ucapnya.

Kendati demikian, Yanuar menjelaskan, lantaran kemarin telah terjadi bencana tsunami selat sunda yang menerjang kawasan di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang. Kemungkinan kalau bisa dialihkan ke lokasi terdampak, maka akan dibangunkan di daerah tersebut.

"Hal itu akan dilakukan ketika pembangunan hunian yang dibangun dari pemerintah pusat masih kurang. Itu pun baru persiapan, lantaran baru dirapatkan," ucapnya.

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi
Kepala Dinas Perkim Banten membeberkan, untuk pagu anggaran per-satu unit sebesar Rp 50 juta untuk tipe 36. Untuk bahannya itu bisa mengabiskan sebesar Rp 36 juta, adapun yang Rp 14 juta-nya, dipergunakan untuk upah pekerja bangunan dan pajak PPN dan PPh sebesar 11%.

"Banyak masayarakat yang menanyakan, ko uangnya tidak diterima masyarakat. Ya itu karena kita tidak memberikan bantuan berbentuk uang. Kita hanya membangun rumah yang tidak layak menjadi layak," ucapnya.

Ia mengatakan, untuk pembangunan rumah dengan tipe 35 ini, sifatnya hanya stimulan saja bagi penerima manfaat. Karena ketika dihitung untuk anggaran Rp 50 juta dibagi 35 itu tidak akan cukup untuk rumah dengan ukuran 5 m x 7 m.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun