Mohon tunggu...
Sofia Fitriany
Sofia Fitriany Mohon Tunggu... Wiraswasta - belajar tidak mengenal waktu

Perempuan yang masih belajar untuk menjadi sesuatu

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perjuangan Warga Selorejo Mempertahankan "Jeruk"

30 Maret 2020   21:27 Diperbarui: 30 Maret 2020   22:00 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Selorejo, Dau. (30 Maret 2020) 

Perjuangan warga desa Selorejo belum berakhir. Keputusan Kepala Desa yang tiba-tiba merampas pengelolaan tanah sangat merugikan warga. Selama ini warga mengelola tanah kas desa dengan menanami jeruk, mengolah tanah, merawat bertahun-tahun, hingga sekarang baru menikmati hasil. Tetapi dengan tanpa pemberitahuan Kepala Desa mengambil hak warga untuk dikelola BumDes.

"Saya menyewa tanah kas desa sejak tahun 2008, tanah berupa lahan kosong, kemudian saya tanami sayuran. Pada tahun 2012, masa jabatan Kepala Desa Bapak Didik pemerintah memberikan bantuan bibit jeruk untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa. Pada waktu itu sewanya hanya 250rb per tahun. Setelah pohon jeruk berbuah 2 tahun terakhir ini sewa menjadi 1,950 juta per tahun (1500 m2).  Saya selama ini mengeluarkan biaya obat dan pupuk dengan modal hutang " kata Pak Sugeng salah satu pengelola tanah kas desa.

Kasus ini juga sudah sampai ke Polres Kabupaten Malang, "karena sudah menyalahi aturan, sewa masih belum berakhir tetapi BumDes sudah ikut mengolah tanah dan tanaman. Jadilah kami kecewa dan menutup akses ke lahan agar BumDes tidak menggarapnya. Kami sebenarnya tidak mempermasalahkan adanya BumDes, tapi usahanya lebih baik jika mengatur pasar jeruk, koperasi pupuk dan obat, membina kelompok tani, bukan menguasai lahan" ungkap Ibu Purwati

Bambang Soponyono (Kepala Desa Selorejo) yang bijaksana, bercita-cita mensejahterahkan warga, harusnya mewadahi aspirasi warga, bukan membuat keputusan sepihak. Permendagri No.1 Tahun 2016 salah satu isinya menjelaskan, pengadaan aset desa dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. 

Terakhir Bapak Ali Machrus juga pengolah tanah kas desa berharap agar kasus ini dapat diterima oleh kedua pihak dengan baik. Warga pengelola saat ini tidak mempermasalahkan jika tanah harus dibagi dengan warga lainnya. Tapi setidaknya ada musyawarah terlebih dahulu. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun