Soedarmanto
Bulan Agustus 2020 Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII Jawa Timur telah mengirimkan melalui web resmi LLDIKTI VII tentang Surat Pemberitahuan Kebijakan Baru Kuota Bantuan UKT/SPP mahasiswa On-Going Tahun Akademik 2020/2021. STIAMAK merespon dengan cepat dengan mengumumkan kepada mahasiswa.
Pemberitahuan Kebijakan Baru Kuota Bantuan UKT/SPP berdasarkan Surat Keputusan Permendikbud 10 tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (PIP). Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Permendikbud 10 tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (PIP) menjangkau Peserta Didik dari tingkat dasar hingga tingkat Perguruan Tinggi. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
STIAMAK mengucapkan terimakasih kepada Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi dan LLDIKTI VII yang telah memberikan kesempatan bagi mahasiswa STIAMAK untuk memperoleh bantuan UKT/SPP.
Sekarang STIAMAK berkewajiban memberikan laporan penerima bantuan UKT/SPP (Usulan Masyarakat).
Harapan kami agar bantuan UKT/SPP dari DIKTI dapat terus berlanjut. Â
ILMU DAPAT, KERJA CEPAT, STIAMAK HEBAT