Mohon tunggu...
Agus Priyanto
Agus Priyanto Mohon Tunggu... Freelancer - sodarasetara

----

Selanjutnya

Tutup

Politik

Cacat Hukum Kontrak Karya Freeport & Sikap Tegas Rizal Ramli saat Negoisasi era Gus Dur

1 Oktober 2017   09:49 Diperbarui: 1 Oktober 2017   11:18 11695
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rekam Jejak Freeport Indonesia - Sumber http://kesehatan.kontan.co.id/news/menanti-akhir-kisruh-freeport-vs-pemerintah

Pada Jumat, 29 September 2017, publik dikagetkan oleh surat dari  CEO Freeport McMoran Richard Adkerson soal penolakan skema divestasi yang ditawarkan pemerintah. Sikap mencla-mencle atau ketidak-konsistennya Freeport ini, sesungguhnya bukan merupakan yang pertama kali. Sebut saja kewajiban untuk menyerahkan 51 persen saham kepada Indonesia yang harusnya selesai tahun 2011, tapi jugaa tidak ditepati. Kewajiban untuk membangun smelter yang diamanatkan oleh UU Minerba nomor 4 tahun 2009 juga tak kunjung dikerjakan. Belum lagi praktek 'jorok' lainya yang dilakukan oleh Freeport selama beroperasi di Indonesia.

Sikap mencla-mencel, bau 'busuk' dan praktek 'jorok' Freeport ini sesungguhnya telah gambling dijelaskan oleh Rizal Ramli ketika masih menjabat sebagai Menko Perekonomian era pemerintahan Gus Dur atau saat Rizal Ramli menjabat Menko Maritim era Pemerintahan Jokowi (2015-2016).

Rizal Ramli menyebutkan bahwa Kontrak Karya Freeport kedua yang ditandatangani pada Tahun 1991 memiliki cacat hukum karena melakukan upaya untuk menyogok Menteri Pertambangan saat itu. Menurut Rizal Ramli, sesungguhnya isi Kontrak Karya Freeport 1991 tidak banyak berubah dari Kontrak Karya I yang ditandatangani pada tahun 1967.

"Oleh karena itu, syarat-syarat kontrak yang kedua itu tidak berbeda dengan kontak pertama tahun 1967. Namun kemudian Presiden Soeharto mengetahui dan marah sekali karena Menteri Pertambangannya main sendiri dan menerima sogokan. Akhirnya diperintahkan Bob Hasan untuk mengambil saham yang 10 persen itu," ungkap Rizal Ramli.

Rizal Ramli memang memiliki sejarah yang cukup panjang dalam berurusan dengan Freeport. Ia pernah melakukan penelitian atas Kontrak Karya Freeport yang banyak merugikan bangsa Indonesia sejak tahun 1967. Menurut laporan Econit, lembaga think thank yang didirikan oleh Rizal Ramli, yang dirillis tahun 1996, menemukan fakta bahwa status KK PTFI cacat hukum.

Karena penelitiannya itu, Rizal mengungkapkan, petinggi Freeport Mcmoran James R. Moffett kewalahan. Sang miliarder asal Amerika Serikat, kata dia, sempat berniat melakukan penyogokan untuk mengaburkan fakta sejarah. "Kalau bapak Ramli mengatakan penelitian tahun 1997, saya bisa dipenjara," kata Rizal menirukan ucapan James kepadanya.

Berdasarkan hasil penelitian Econit Advisory Group tentang praktek pelanggaran Freeport selama di Indonesia sejak 1967 inilah Rizal Ramli memiliki sikap tegas ketika ditugaskan oleh Gus Dur untuk negoisasi dengan Freeport pada tahun 2000.

"Tahun 2000, waktu saya jadi Menteri Ekonomi, saya lagi di New York. Pimpinan Freeport, James Moffett ngajak ketemuan. Mau negosiasi, katanya," ujar Rizal Ramli ketika masih menjabat Menko Maritim di era Pemerintahan Jokowi ini.

Rizal Ramli yang memiliki banyak fata tentang praktek jorok Freeport, tak gentar. Rizal Ramli paham bahwa di Amerika Serikat ada peraturan yang dapat menjebloskan seseorang yang terkait kasus suap.

Mendapatkan izin dari Presiden Gus Dur untuk melakukan negoisasi dengan Freeport, Rizal Ramli didampingi timnya, salah satunya adalah (almarhum) Arief Arryman memulai proses negoisasi. Sementara, James Moffet didampingi oleh Presiden Direktur Freeport Indonesia, Adrianto Magribi.

Ketika pertemuan akan dimulai, Rizal Ramli mennyampaikan permintaan kepada Moffet. Ia tidak ingin diadu domba dengan sesame warga negara Indonesia. "He (Magribi) should wait outside. Kita tidak mau debat kusir dengan bangsa sendiri. Moffet setuju," pinta Rizal Ramli.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun