Semarang, 21 Juni 2025 — Mahasiswa Prodi Ilmu Politik yang melaksanakan magang di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah berhasil menghasilkan karya kreatif berupa infografis edukatif bertema "Mengenal Instrumen HAM sebagai Dasar Hukum HAM". Karya ini dibuat sebagai bentuk kontribusi mahasiswa dalam mendukung program penyebarluasan dan edukasi Hak Asasi Manusia (HAM) kepada masyarakat.
Infografis ini memuat informasi penting mengenai instrumen-instrumen HAM yang menjadi dasar hukum dalam menjamin dan melindungi hak asasi setiap individu. Materi disusun secara terstruktur, mulai dari pengertian instrumen HAM, instrumen HAM internasional seperti Universal Declaration of Human Rights (UDHR), ICCPR, dan ICESCR, hingga instrumen regional seperti ECHR, ACHR, ACHPR, dan AHRD. Tak lupa, karya ini juga memuat instrumen nasional, termasuk UUD 1945 (Amandemen Kedua), UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Selain sebagai media informasi, infografis ini bertujuan meningkatkan literasi masyarakat tentang HAM, memperkuat pemahaman akan pentingnya perlindungan hak-hak dasar, serta mendukung budaya hukum yang menjunjung tinggi martabat manusia.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah menyampaikan apresiasinya terhadap karya mahasiswa magang ini. “Kami menyambut baik inisiatif dan kreativitas mahasiswa magang yang telah berperan aktif mendukung tugas kami dalam bidang diseminasi HAM. Karya ini sangat bermanfaat untuk memperluas pengetahuan masyarakat,” ujarnya.
Infografis ini telah dipublikasikan melalui berbagai kanal resmi Kemenkumham Jawa Tengah, termasuk Instagram, YouTube, dan Facebook, agar dapat diakses oleh masyarakat luas.
Kegiatan ini menjadi contoh nyata kolaborasi positif antara mahasiswa magang dan instansi pemerintah dalam upaya membangun kesadaran hukum dan HAM di Jawa Tengah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI