Mohon tunggu...
Santi Aulia
Santi Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAIN Palangka Raya

Haloooo

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Tiktok Shop Resmi Ditutup, Akankah Pedagang Offline Ramai Kembali?

3 November 2023   17:27 Diperbarui: 3 November 2023   20:48 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada era digitalisasi saat ini, sangat banyak sosial media yang berseliweran di tengah masyarakat. Sosial media seperti Whatsapp, Instagram, Facebook dan banyak lagi sangat ramai digunakan masyarakat. Salah satu sosial media yang terkenal yaitu Tiktok. Tiktok memberikan banyak layanan salah satu nya adalah tiktok shop. Tiktok merupakan social commerce yang menggabungkan platform social media sekaligus e-commerce. Namun, hal ini menjadikan perdebatan di masyarakat. Permasalahan ini dimulai saat salah satu pedagang konvensional di Tanah Abang menyampaikan pendapat nya bahwa ada nya tiktok shop membuat para pedagang offline mengalami sepi pembeli karena tiktok shop menjual barang-barang dengan harga murah sehingga konsumen lebih memilih berbelanja melalui tiktok shop. Hal ini membuat para pedagang lain ikut menyuarakan pendapat nya sehingga tiktok shop resmi ditutup oleh pemerintah pada Sabtu, 7 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.

Karena keluhan yang di sampaikan para pedagang konvensional, pemerintah turut turun tangan terhadap permasalahan ini. Menurut revisi Peraturan Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik disebutkan bahwa social commerce tidak boleh membuka transaksi jual beli bagi pengguna, platform hanya bisa melakukan promosi dan barang dan jasa saja. Penggabungan social media dan e-commerce dalam satu aplikasi dapat memberikan dampak buruk yaitu memonopoli pasar serta memanipulasi algoritma sehingga dapat mengancam keberlangsungan pasar. Tiktok shop juga  dinilai sebagai predatory pricing yaitu menerapkan harga jauh dibawah produksi sehingga dapat merugikan pesaing atau kompetitor lain. Hal ini lah yang membuat pemerintah akhirnya menutup tiktok shop. Pada fakta nya, tiktok shop tidak ditutup total karena para penjual masih bisa melakukan promosi dagangan nya melalui video ataupun live.

Penutupan tiktok shop memberikan banyak dampak bagi para penjual dan para pembeli. Para pedagang tiktok shop yang aktif dan memiliki banyak pelanggan pasti tidak sepakat dengan penutupan tiktok shop ini. Mereka akan kebingungan untuk menjual barang dagangan nya dimana, apalagi kalau barang dagangan mereka sudah banyak stok nya. Ingin pindah ke e-commerce lain pun membuat mereka ragu apakah penghasilan nya akan sama dengan penghasilan mereka saat masih berjualan di tiktok shop. Untuk pedagang tiktok shop yang tidak aktif dan jarang memiliki pembeli, mereka tidak akan masalah apabila tiktok shop ditutup. Bagi para pedagang offline dan UMKM konvensional, penutupan tiktok shop adalah berita menggembirakan karena mereka berharap pembeli akan beralih berbelanja offline. Namun, apakah penutupan tiktok shop ini akan membuat para pedagang ramai kembali? Pada kenyataan nya, penjual offline dan UMKM konvensional tetap sepi pembeli. Banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut. Salah satu nya adalah terbatas nya barang dan tenaga yang harus dikeluarkan untuk membeli sesuatu di pasar offline.

Penutupan tiktok shop tentu mengundang banyak komentar dari berbagai kalangan masyarakat. Salah satu yang menyuarakan pendapat tentang peenutupan tiktok shop adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Manparekraf), Sandiaga Uno. Sandiaga menyampaikan ketidaksetujuan nya akan penutupan tiktok shop. Dia takut dengan penutupan ini akan membuat para pelaku UMKM konvensional tidak dapat menggunakan platform tersebut sebagai salah satu alat promosi. Kemenparekraf sendiri saat ini tengah gencar memberikan pelatihan kepada para pelaku UMKM konvensional untuk mulai memanfaatkan media sosial sebagai alat untuk promosi dan mengembangkan bisnis mereka. Karena itulah dia merasa tiktok shop salah satu platform yang tepat untuk dimanfaatkan. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi juga turut buka suara terkait permasalahan ini. Dia mengatakan pemerintah memberikan kesempatan kepada tiktok shop untuk beroperasi kembali apabila mematuhi peraturan perundang-undangan. Tiktok shop dapat beroperasi kembali dengan syarat harus ada pemisahan platform. Apabila sosial media ya sosial media begitu juga dengan e-commerce.

Penutupan tiktok shop tentu mendapatkan respon berbeda tiap individu. Menurut penulis pribadi, penutupan tiktok shop ini dapat di jadikan motivasi untuk para pedagang offline dan UMKM konvensional untuk mulai berinovasi dan mencari cara agar dagangan nya kembali ramai pembeli. Walaupun kenyataan nya pasar offline tetap akan jarang pembeli. Konsumen akan lebih memilih berbelanja online karena bisa dilakukan dimana saja dan tidak membuang banyak waktu serta tenaga. Selain itu e-commerce mempunyai barang yang lebih lengkap dan jelas harganya di banding pasar offline. Pedagang offline dan UMKM konvensional pun mau tidak mau harus mulai merambah dan memulai promosi serta bisnis ke dunia digital. Mereka tidak bisa bergantung selamanya ke pasar offline. Karena walaupun tiktok shop ditutup, masih banyak e-commerce lain seperti shopee, tokopedia, lazada, dan yang lainnya yang masih beroperasi. Apabila platform ini pun ditutup, pasti akan ada platform baru lagi yang bermunculan. Marilah kita sebagai warga negara yang berilmu dan berakal untuk mengambil sisi positif dari permasalahan tiktok shop ini. Karena bagaimana pun juga, kita sekarang berada di zaman digitalisasi dimana semua nya berhubungan dengan digital. Pintar-pintar lah untuk mencari peluang dan kesempatan untuk terus bisa maju dan berkembang.


Penulis: Santi Aulia

Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun