Mohon tunggu...
Smartfm Banjarmasin
Smartfm Banjarmasin Mohon Tunggu... -

101.1 FM -The Spirit of Indonesia Check these out : Facebook : Smartfm Banjarmasin Twitter : @SmartFM_Bjm Youtube : Smartfm Banjarmasin Link Youtube goo.gl/bXtwuV

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sekretariat DPRD Kalsel Sepakat Cabut Laporan

18 September 2018   14:12 Diperbarui: 18 September 2018   14:33 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kabag TU, Protokol dan Kehumasan Sekretariat DPRD Kalsel - Riduansyah, M. AP menunjukkan nota dinas pencabutan laporan.


Setelah sebelumnya menyatakan tidak akan mencabut laporan kepolisian terhadap 7 mahasiswa yang terbukti melakukan pengrusakan fasilitas di Gedung DPRD Kalimantan Selatan pekan lalu, sikap baru kembali diambil oleh pihak legislatif di tingkat provinsi itu. Melalui Nota Dinas tertanggal 18 September 2018, Sekretariat DPRD Kalimantan Selatan memutuskan untuk mencabut laporan yang sebelumnya disampaikan melalui M. Ricky Herald, SE, selaku Saksi Pelapor yang merupakan Staf Bagian TU, Protokol dan Kehumasan di instansi tersebut.

Dalam rilis resminya tadi siang (18/09), Kabag TU, Protokol dan Kehumasan Sekretariat DPRD Kalimantan Selatan, Riduansyah, M. AP, menjelaskan bahwa perintah tersebut berasal dari Ketua DPRD Provinsi -- H. Burhanuddin dan Sekwan -- A. M. Rozaniansyah yang saat ini sedang berada di Jakarta. "Tadi pagi pimpinan DPRD melakukan rapat dengan Sekwan, yang hasilnya adalah perintah pencabutan laporan," tuturnya.

Kendati mengaku tidak begitu mengetahui alasan di balik keputusan tersebut, namun Riduan menilai tidak ada desakan dari pihak manapun. Ia memastikan adanya sejumlah pertimbangan yang diambil oleh unsur pimpinan, di mana mayoritas pelaku pengrusakan yang terekam melalui kamera, baik CCTV di Ruang Rapat Paripurna maupun milik sejumlah awak media, masih tercatat sebagai mahasiswa.

Sehingga jika diproses lebih lanjut secara hukum, tentu ada dampak buruk bagi masa depannya nanti. "Aspek lainnya karena ingin menjaga situasi daerah agar tetap kondusif," ungkap Riduan saat ditemui di ruang kerjanya.

Kedatangan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama UIN Antasari, Dr. Hj. Nida Mufidah, M. Pd pada hari Senin lalu, juga tidak ditampiknya turut mempengaruhi keputusan pencabutan laporan.

Apalagi berdasarkan hasil pertemuan secara tertutup di ruang kerja Ketua DPRD Kalimantan Selatan, pihak rektorat UIN Antasari berjanji memanggil ke-7 mahasiswa yang terbukti terlibat pengrusakan, dan diharuskan untuk membuat surat penyataan resmi tidak lagi mengulangi perbuatan serupa di lain kesempatan.

Di mana saat ini, ke-7 orang tersebut sudah ditangguhkan penahanannya di Polresta Banjarmasin sejak Sabtu (15/09) malam, atau tepat 1x24 jam sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu melalui sambungan telepon, Ketua Komisi 3 DPRD Kalsel, Supian HK menampik pernyataan yang sebelumnya disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi -- Asbullah, SH, yang mengatakan pihak legislatif sepakat untuk tidak mencabut laporan.

Laporan itu menurutnya merupakan hak pihak Sekretariat dan tidak ada sangkutpautnya dengan anggota DPRD. Keikutsertaannya melapor ke Polresta Banjarmasin saat itu hanya mendampingi Ricky selaku Saksi Pelapor, mewakili pihak Sekretariat DPRD Kalimantan Selatan.

"Kami dari fraksi Golkar justru mendukung laporan itu dicabut, mengingat para pelaku masih sangat muda," jelasnya. Apalagi menurut politisi senior asal Hulu Sungai Utara ini, Rumah Banjar, sebutan bagi Gedung DPRD Kalimantan Selatan merupakan rumah rakyat yang berhak untuk didatangi oleh masyarakat.

Meskipun tidak pernah mendukung aksi kekerasan, pihaknya jelas Supian mencoba memahami pemikiran para mahasiswa yang saat itu sedang emosi dan menyalurkannya dengan melakukan pengrusakan.(Ev)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun