Setelah sebelumnya menyatakan tidak akan mencabut laporan kepolisian terhadap 7 mahasiswa yang terbukti melakukan pengrusakan fasilitas di Gedung DPRD Kalimantan Selatan pekan lalu, sikap baru kembali diambil oleh pihak legislatif di tingkat provinsi itu. Melalui Nota Dinas tertanggal 18 September 2018, Sekretariat DPRD Kalimantan Selatan memutuskan untuk mencabut laporan yang sebelumnya disampaikan melalui M. Ricky Herald, SE, selaku Saksi Pelapor yang merupakan Staf Bagian TU, Protokol dan Kehumasan di instansi tersebut.