Mohon tunggu...
Smartfm Banjarmasin
Smartfm Banjarmasin Mohon Tunggu... -

101.1 FM -The Spirit of Indonesia Check these out : Facebook : Smartfm Banjarmasin Twitter : @SmartFM_Bjm Youtube : Smartfm Banjarmasin Link Youtube goo.gl/bXtwuV

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Gambut Raya Layak Dimekarkan, Ini Alasannya

9 Agustus 2018   19:07 Diperbarui: 9 Agustus 2018   19:16 435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto atas : Hj. Syariah Santiansyah / Foto bawah : Panitia Pembetukan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya

Jauhnya jarak dari ibukota Kabupaten Banjar menjadi alasan utama munculnya wacana pemekaran Kecamatan Gambut menjadi Kabupaten Gambut Raya. Apalagi daerah yang dikenal sebagai sentra pertanian padi di Kalimantan Selatan itu dipisahkan oleh Kota Banjarbaru, yang akhirnya semakin menyulitkan warga yang ingin mengurus berbagai dokumen.

Masalah tersebut rupanya hanya salah satu dari sekian banyak alasan perlunya pemekaran. Dijelaskan Bendahara Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya - Hj. Syarifah Santiansyah, berdasarkan kajian yang dilakukan oleh panitia, secara yuridis normatif dan yudiris komparatif, Gambut Raya sudah sangat layak untuk dimekarkan dari Kabupaten induknya. Di mana salah satu syarat pemekaran mengharuskan daerah tersebut minimal terdiri dari 5 kecamatan, sesuai yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini sudah dipenuhi oleh Gambut Raya, yang bahkan didukung oleh 6 kecamatan untuk bergabung dalam Daerah Otonom Baru.

Politikus Partai Golkar yang akrab disapa Andi Neni itu juga menjelaskan bahwa populasi penduduk untuk pembentukan Kabupaten Gambut Raya sudah sesuai dengan takaran prosedural, yakni mencapai 195.000 jiwa. Kondisi ini tentunya juga didukung oleh kawasan yang cukup luas dan sangat potensial untuk terus berkembang. Berdasarkan hasil Musyawarah Besar yang sudah digelar beberapa kali, efektifitas memang menjadi dasar utama alasan pembentukan yang dinilai sudah sangat mendesak. Keharusan warga untuk melakukan pengurusan dokumen ke Martapura yang berjarak lebih dari 20 kilometer dari Gambut, dinilai sangat menyulitkan dan boros waktu tempuh. Belum lagi adanya kesenjangan antara pembangunan di ibukota kabupaten dengan wilayah yang ingin memisahkan diri tersebut.

"Tergantung bagaimana nanti kekompakan dan kerja keras serta kerjasama yang baik dari anggota Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya," tuturnya ketika ditanya peluang Gambut Raya untuk menjadi Daerah Otonom Baru di Kalimantan Selatan. Menurut Anggota DPRD Kalimantan Selatan yang sudah merasakan duduk di 4 komisi di lembaga legislatif itu, panitia yang diketuai H. Supian HK yang juga Ketua Harian DPD Partai Golkar Kalsel ini juga terus menjalin kesolidan dan mempersiapkan seluruh persyaratan yang diperlukan, sembari menunggu pencabutan moratorium pemekaran yang berlaku sejak 2014 lalu itu pada 2022 mendatang. Mengingat ada 314 daerah lainnya di Indonesia yang juga menanti pencabutan moratorium, untuk dapat mengajukan pemekaran kepada Kementerian Dalam Negeri, di antaranya Provinsi Tapanuli dan Nias yang ingin lepas Provinsi Sumatera Utara.

Kajian yang dilakukan beberapa tahun terakhir ini, menurutnya juga memperhatikan berbagai aspek untuk pembangunan daerah pasca pemekaran disetujui oleh Pemerintah Pusat. Seperti sektor ekonomi yang akan menjadi penopang pembangunan dan sumber pemasukan daerah. Apalagi saat ini kawasan Gambut mulai berkembang dan menjadi tujuan banyak investor, di antaranya dalam pembangunan perumahan, perhotelan dan pusat perbelanjaan. Hal ini dapat menjadi penopang PAD Kabupaten Gambut Raya, selain dari sektor pertanian. Pembangunan dan pengembangan Daerah Otonom Baru memang diakuinya tidak mudah, namun setidaknya banyak upaya yang dapat dilakukan untuk memajukan daerah tersebut, khususnya memberikan akses bagi warganya untuk meningkatkan kesejahteraan dan hidup yang lebih baik. (Ev) 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun