Mohon tunggu...
Smartfm Banjarmasin
Smartfm Banjarmasin Mohon Tunggu... Jurnalis - A Part Of Magentic Network, Kompas Gramedia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

101.1 FM -The Spirit of Indonesia Check these out : Facebook : Smartfm Banjarmasin Twitter : @SmartFM_Bjm Instagram : Smartfm Banjarmasin Youtube : Smartfm Banjarmasin

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Banjarmasin PSBB, DPRD Kalsel Tetap Jadwal Normal

23 April 2020   15:11 Diperbarui: 23 April 2020   15:20 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan mulai besok, (24/04) oleh Pemerintah Kota Banjarmasin, namun masih ada sebagian instansi yang tetap beraktivitas.

Salah satunya Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang beralamat di Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, yang tetap akan masuk kerja dengan format yang sudah diterapkan beberapa pekan terakhir.

Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. AM Rozaniansyah, menuturkan bahwa mereka masih menunggu instruksi dari pemerintah provinsi.

Mengingat instansinya berada di bawah koordinasi dan tanggungjawab pemerintah provinsi, kendati berkedudukan di Kota Banjarmasin.

"Kita ini hanya kantornya yang ada di Banjarmasin, tapi pertanggungjawaban kami kepada pemerintah provinsi," jelasnya kepada awak media beberapa waktu lalu.

Sementara ini menurutnya belum ada instruksi apapun dari pemerintah provinsi, sehingga Ia dan jajaran stafnya tetap akan bekerja.

Namun tetap menerapkan aturan masuk kerja bergantian agar tidak ada tugas-tugas yang terbengkalai.

Ia juga menyakini bahwa pasti akan ada pro dan kontra di kalangan pegawai terkait hal ini.

Seperti pegawai yang berdomisili di luar Kota Banjarmasin yang tentunya harus melewati posko-posko pemeriksaan di perbatasan yang khawatir akan kesulitan ke tempat kerja.

Mengingat selama penerapan PSBB tentu akan ada pengetatan pengawasan di kawasan perbatasan untuk menghindari masuknya orang tidak berkepentingan ke dalam Kota Banjarmasin yang berpotensi menularkan virus Corona.

Per Jumat, 24 April 2020, Kota Banjarmasin resmi menerapkan PSBB selama 14 hari, hingga tanggal 8 Mei mendatang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun