Mohon tunggu...
Smartfm Banjarmasin
Smartfm Banjarmasin Mohon Tunggu... Jurnalis - A Part Of Magentic Network, Kompas Gramedia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

101.1 FM -The Spirit of Indonesia Check these out : Facebook : Smartfm Banjarmasin Twitter : @SmartFM_Bjm Instagram : Smartfm Banjarmasin Youtube : Smartfm Banjarmasin

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemerintah Tanggung Biaya Pasien CoVid-19

13 April 2020   11:34 Diperbarui: 13 April 2020   11:29 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagai salah satu rumah sakit rujukan di Kalimantan Selatan, RSUD Ulin Banjarmasin mengklaim akan menanggung biaya berobat pasien suspect, maupun positif CoVID-19. 

Wakil Direktur RSUD Ulin Banjarmasin, DR. dr Muhammad Isa, Sp. P mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Pemerintah, jika ada masyarakat yang mengidap penyakit epidemi seperti Corona, maka akan ditanggung negara.

Bahkan jika pasien bersangkutan tidak terdaftar dalam BPJS Kesehatan, RSUD Ulin juga memiliki dana pendamping yang juga bisa digunakan untuk pasien sepanjang kriterianya terpenuhi. 

Namun sebelum dilakukan penanganan di rumah sakit, terlebih dulu akan dilakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pasien bersangkutan.

"Pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi dalam penanganan pasien suspect maupun positif CoVID-19", Ucapnya.

Hal senada juga diutarakan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial -- BPJS Cabang Banjarmasin, Tutus Novita Dewi, yang mana pemerintah memastikan akan menanggung biaya penanganan CoVID-19, termasuk pasien yang menjalani perawatan di rumah sakit. 

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI, tentang penetapan infeksi Novel Coronavirus sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya. 

Menurut Tutus, ada enam point yang tercatat dalam SK tersebut, salah satu isinya menyebutkan bahwa Pasien Dalam Pengawasan (PDP), suspect dan Positif masuk dalam tanggungan pemerintah. 

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto dalam surat keputusannya juga menyebutkan bahwa pembiayaan ini dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah serta sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Seluruh unit utama di lingkungan Kementerian Kesehatan melakukan komunikasi intensif dengan para pihak yang berkepentingan, baik di pusat maupun daerah, sesuai dengan tugas dan fungsinya guna mencegah penyebaran Infeksi Novel Coronavirus di wilayah Indonesia", Ujarnya. (Jum)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun