Dana sebesar Rp 38,5 M yang diambil dari APBD tahun 2020, telah disiapkan Pemko Banjarmasin untuk menanggulangi penyebaran Covid-19. Anggaran tersebut dapat digunakan untuk melengkapi peralatan medis, khususnya peralatan medis penanganan langsung pasien Covid-19.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menjelaskan, penggunaan anggaran hasil relokasi anggaran itu nantinya dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan dan arahan dari Menteri Dalam Negeri. Keputusan untuk merelokasi dan menggunakan dana tersebut harus dilakukan, karena penanganan wabah virus corona harus dilakukan segera dan serius. serta memerlukan dana yang tidak sedikit. Ia merasa bahwa harus segera mengambil sebuah keputusan, mengingat situasinya yang cukup mendesak, ditengah statusnya yang tanggap darurat. Namun Ia tetap mewanti-wanti, jangan sampai relokasi anggaran ini menyalahi hukum dan secara administrasi juga harus sesuai dengan regulasi yang ada.
Relokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 di Banjarmasin berasal dari berbagai pos anggaran yang tidak dapat digunakan, karena kegiatannya terhalang oleh serangan wabah virus dari Wuhan China. Dari informasi terhimpun, dana tersebut diantaranya diperoleh dari Belanja Tak Terduga sebesar Rp 580 juta, DAK Fisik sebesar Rp 5,3 M. (RZI)