Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Niat berbagi

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Pak Terawan, Apa Urgensi Perubahan Istilah Corona bagi Rakyat?

15 Juli 2020   16:15 Diperbarui: 15 Juli 2020   16:22 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Tribunnews.com

Apa urgensi dari perubahan istilah itu bagi masyarakat? Bila pada dasarnya semua istilah baru tersebut " barangnya" masih tetap sama dengan istilah yang lama?

Di tengah masyarakat terus abai terhadap situasi corona karena pangkal masalahnya ditimbulkan oleh pemerintah sendiri, seperti strategi penanganan yang "mencla-mencle" dan pelaporan data yang dianggap tidak pernah valid oleh Gugus Tugas, kini pemerintah justru menerbitkan istilah baru menyoal corona. 

Padahal istilah baru yang bahkan diterbitkan dengan peraturan resmi, tak menjadi urgen bagi masyarakat. Sebab, masyarakat hanya butuh laporan perkembangan corona yang benar, bukan rekayasa. 

Sementara, sumber penularan corona juga kini sudah diakui melalui udara oleh WHO dan tentu akan lebih menambah daya ancaman penyebaran virus di tengah masyarakat yang sudah bersikap "masa bodoh".

Coba, kapan dan di mana sudah ada pernyataan pemerintah, meski melalui Jubir resmi pemerintah, bahwa apa yang setiap hari dilaporkan oleh Achmad Yurianto adalah valid? Data yang benar-benar, benar?

Kini, malah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan aturan baru mengubah istilah ODP, PDP dan pasien positif COVID-19 dengan penyebutan dan pengelompokan baru dengan menerbitkan pedoman terbaru tentang penanganan (Covid-19) dengan mengubah istilah.

Istilah Orang Dalam Pengawasan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan pasien positif dengan penyebutan baru,  tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang dipublikasikan di media massa pada
Senin (13/7/2020) malam. 

Istilah atau definisi operasional yang baru untuk kasus COVID-19 yaitu Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian. 

Untuk Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG).

Kasus suspek adalah orang yang memenuhi satu dari 3 kriteria baru yaitu memiliki ISPA dan dalam 14 hari sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan ke daerah yang ada transmisi lokal; orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19; orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan. 

Wah istilahnya hanya kasus suspek, namun penjelasannya panjang betul, ya? Bagaimana dengan penjelasan kasus probable (konfirmasi)?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun