Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Niat berbagi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Sejarah Baru: Syarat Wanita Indonesia Menikah 19 Tahun

18 September 2019   12:36 Diperbarui: 18 September 2019   12:49 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: wallpapercave.com

Satu di antara sebab mengapa penduduk Indonesia terus bertambah tak terkendali, adalah masalah batas usia perkawinan wanita yang selama ini boleh menikah saat berusia 16 tahun dan pria berusia 19 tahun, sesuai pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

Kini, sejak 16 September 2019, atas perubahan UU Perkawinan Nomor 1 1974, syarat wanita Indonesia boleh menikah adalah diusia 19 tahun, sama seperti usia pria. 

Berita baik ini, wajib tersosialisasi kepada segenap rakyat Indonesia, setelah Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) membuat sejarah bagi Bangsa dan 80 juta anak Indonesia karena telah melakukan terobosan progresif dengan mengesahkan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta (16/9/2019). 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise mengungkapkan bahwa keputusan atas pengesahan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini sangat dinantikan dalam upaya menyelamatkan anak Indonesia atas praktik perkawinan anak di Indonesia selama ini, saat membacakan Pendapat Akhir Presiden atas Rancangan Undang Undang tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. 

Atas terbitnya Perubahan UU tentang Perkawinan yang menaikkan syarat  wanita yang akan menikah wajib berusia 19 tahun, diharapkan akan segera menurunkan laju angka kelahiran anak (pertambahan jumlah penduduk) serta menekan risiko kematian ibu dan bayi saat melahirkan. 

Di tengah zaman yang terus berkembang, nampaknya selama ini budaya menikahkan anak (wanita) di usia masih 16 tahun  menjadi tradisi bagi sebagian besar orangtua di seluruh Indonesia. Sebab, orangtua akan merasakan tugasnya selesai saat sudah berhasil menikahkan anak wanitanya, meski baru berusia 16 tahun, namun sudah memenuhi syarat menikah, tanpa melihat sisi risikonya. 

Budaya yang mentradisi pun, saat anak wanitanya menikah, orangtua langsung berharap lahirnya cucu-cucu mereka tanpa berpikir apakah anaknya menikah dengan kehidupan yang layak atau tidak. 

Masih menumpang tinggal dan makan bersama orangtua atau tidak. Kondisi ini terus terjadi di berbagai pelosok Indonesia, karena persoalan pendidikan orangtua dan anak juga menjadi masalah. 

Kurangnya pendidikan orangtua dan anak, menjadikan menikahkan anak wanita di usia yang masih belia, menjadi tradisi dan budaya yang sah-sah saja tanpa harus berpikir jauh kedepan tentang kesejahteraan hidup keluarga baru anak-anak mereka. 

Paradigma lama yang masih mengakar kuat pada masyarakat Indonesia (orangtua) adalah, menikahkan anak, tunai tanggungjawab, segera menimang cucu. 

Sementara di sebagian negara lain, banyak orang menikah yang justru sepakat untuk tidak memiliki anak.Bahkan ada negara yang sampai mengimingi warganya agar memiliki anak karena warga yang sepakat menikah ujungnya juga enggan memiliki anak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun