Korelasi Hukum Humaniter Islam dan Hukum Humaniter Internasional
Hukum perang yang disebut dengan Hukum Humaniter Internasional merupakan perangkat hukum yang mempunyai peraturan-peraturan yang mengatur segala hukum perang, alat-alat yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan serta hukum melindungi kombatan dan juga kombatan, semuanya telah diatur dalam Konvensi Den Haag dan Konvensi  Jenewa  I-IV dan protokol-protokol tambahan. Â
Dalam bukunya Moctar Kusumaatmadja ada yang dinamakan Jus ad Bellum dan Jus in Bello, Hukum yang mengatur aturan perang. Peraturan- peraturan dibuat agar perang dapat memanusiakan manusia, mengurangi rasa sakit yang ada serta pengobatan untuk kombatan ataupun non kombatan. Â Hukum humaniter internasional dibentuk oleh perjanjian-perjanjian yang telah disepakati sebelumnya, kedepannya dapat menanggulangani ataupun mengatasi hal yang tidak diinginkan terjadi.Â
Dalam pelaksanaannya HHI inipun dapar dipakai oleh semua negara yang berperang atapun negara damai, serta sebagai instrumen suatu kebijakan yang dibuat guna mengurangi penderitaan-penderitaan bagi korban perang dengan membagikan yang  dibutuhkan oleh korban perang.
Dalam sejarah dan melihat dari kurun waktu, Islam telah mengalami masa kejayaan hingga jatuhnya. Banyak fase yang dilewati oleh Islam sendiri seperti halnya adab dalam peperangan serta pembagian kawasan adanya Darul Islam dan Darul Harbi, semuanya telah diatur terlebih dahulu sejak zaman Rasulullah SAW, dalam islam tidak ada yang dinamakan perang, tetapi adanya negoisasi untuk perluasan wilayah, jika negara musuh tidak mau menerima ajakan Rasulullah SAW maka hal yang paling akhir dipilih ialah perang. Telah diatur dalam islam bahwasannya Rasulullah melarang para sahabat dan pasukannya jika berperang membunuh wanita, Â anak kecil, lansia, hewan ternak, tumbuhan, dan tempat peribadatan. Hal seperti inipun telah diatur lebih awal dalam islam. Hal ini membuktikan hukum islam telah lebih awal mengatur dalam segala kehidupan-kehidupan manusia