Hukum perang yang disebut dengan Hukum Humaniter Internasional merupakan perangkat hukum yang mempunyai peraturan-peraturan yang mengatur segala hukum perang, alat-alat yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan serta hukum melindungi kombatan dan juga kombatan, semuanya telah diatur dalam Konvensi Den Haag dan Konvensi  Jenewa  I-IV dan protokol-protokol tambahan. Â