Dalam komentar yang tertera diatas, dapat kita ketahui masih banyaknya kasus pembullyan. Terlebih pada era digitalisasi seperti saat ini memunculkan banyaknya media sosial yang membuat maraknya kasus pembullyan melalui ranah media sosial atau yang biasa disebut cyber bullying. Seperti yang sudah kita lihat terdapat beberapa komentar yang mengandung unsur pembullyan pada unggahan tiktok salah satu korban yang berinisial (FI). Awalnya (FI) mengunggah foto di akun tiktoknya. Kemudian tidak lama setelah ia mengunggah foto tersebut terdapat beberapa kata-kata menyakitkan dan memalukan yang tertera dikolom komentar foto yang baru diunggahnya. Ketika (FI) membaca komentar tersebut, ia langsung menghapus potingan fotonya, karena menurut (FI) kata-kata tersebut sangat mengganggu Kesehatan mentalnya. (FI) juga mengatakan bahwa ia tidak memberitahu kepada siapapun mengenai hal ini karena takut menambah bebean pikiran mereka, terlebih kedua orang tuanya.
Kasus cyber bullying atau bisa juga disebut hate comment ini juga tidak terlepas dari kehidupan para influencer tanah air. Para influencer harus siap menerima banyaknya cyber bullying yang dilontarkan netizen kepadanya. Para influencer dituntut untuk selalu tampil sempurna dihadapan masyarakat. Jadi jika terjadi kekeliruan sedikit saja hal ini akan langsung menjadi sorotan banyak orang. Beberapa diantaranya yakni cyber bullying yang terjadi pada influencer yang berinisial (AH).
Setelah kita melihat beberapa kasus cyberbullying diatas, kita juga harus mengetahui apa itu Cyberbullying ?
Cyber bullying merupakan suatu Tindakan negatif yang diperbuat oleh orang lain secara terus menerus, berulang dan disengaja, sehingga membuat korban merasa tidak berdaya dan terluka secara fisik dan mentalnya.
Â
Bentuk cyber bullying terbagi menjadi tujuh yang pertama, flaming (pertengkaran daring) terbentuk karena adanya perang kata menggunakan bahasa yang mengandung unsur amarah, vulgar, merendahkan dan memalukan; kedua, harassment (pelecehan) mengandung kata-kata kasar, menyerang , dan melecehkan; ketiga, denigration (fitnah) mengandung unsur penyebaran sesuatu yang bersifat bohong, gossip, atau rumor; keempat, impersonating (akun palsu) tentang peretasan akun media sosial seseorang; kelima, trickery (tipu daya) yakni memperdaya seseorang untuk memalukan dirinya sendiri; keenam, pengucilan yakni mengucilkan seseorang dari grup daring secara sengaja; ketujuh, cyberstalking (penguntitan siber) berisi ancaman, intimidasi, atau mengikuti korban secara terus-menerus supaya korban merasa tidak nyaman. Dari kasus (FI) dapat dilihat bahwasannya bentuk cyber bullying yang didapati adalah cyber bullying berbentuk flaming.