Mohon tunggu...
Siti Sopianti
Siti Sopianti Mohon Tunggu... privat blog

an intovert

Selanjutnya

Tutup

Financial

Tugas Mata Kuliah Prof Dr Apollo (Daito) Pengakuan dan Pengukuran Asset Tetap

8 April 2020   20:45 Diperbarui: 8 April 2020   20:41 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengakuan dan pengukuran asset tetap.

Asset tetap menurut PSAK 16 Asset tetap merupakan asset berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam produksi atau penyediaan barang dan jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain atau untuk tujuan administrative dan diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode.

Biasanya kepemilikan asset tetap ditujukan untuk dapat digunakan lebih dari satu periode, karena diharapkan akan memberikan manfaat dari nilai ekonomisnya. Macam-macan klasifikasi asset tetap yaitu : Tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, asset tetap lainnya, dan konstruksi dalam pengerjaan.

Kepemilikan asset tetap pada suatu perusahaan dapat ditujukan untuk :

  • Dimiliki untuk menunjang kegiatan perusahaan (dimiliki sebagai harta atau investasi bagi perusahaan)
  • Dimiliki untuk selanjutnya direntalkan kepada perusahaan atau organisasi lain, selanjutnya mendapatkan pendapatan sewa atas asset tersebut. Asset berwujud harus diakui sebagai kelompok harta dan disajikan didalam neraca pada posisi Asset tetap, asset tetap juga harus dilakukan penyusutan setiap bulannya, untuk tetap mengetahui nilai dari asset tersebut sesuai umur manfaatnya.

Saat asset tetap didapatkan maka ada nilai yang harus diukur untuk dicatat dan dilaporkan dalam Laporan Posisi Keuangan, pengakuan dan pengukuran asset tetap juga mengacu pada PSAK 16 Asset Tetap.

  • Pengakuan asset tetap

Suatu asset tetap yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai asset pada awalnya harus diukur sebesar biaya perolehan. Adapun komponen biaya perolehan asset tetap adalah :

  • Harga perolehannya, untuk harga perolehannya ini termasuk pajak dan bea impor (jika asset tersebut merupakan barang impor).
  • Biaya yang dapat diatribusikan secara langsung, biaya ini merupakan komponen-komponen biaya yang dikapitalisasi sebagai biaya perolehan sampai asset tetap tersebut benar-benar dapat digunakan atau siap digunakan. Contoh dari biaya yang dapat diatribusikan secara langsung yaitu biaya pemasangan, biaya kirim atau angkut, biaya atas imbalan kerja yang timbul secara langsung dari pembangunan atau akuisisi asset tetap, dan komisi professional.
  • Estimasi biaya pembongkaran dan pemindahan asset tetap dan restorasi lokasi .

Untuk biaya perolehan asset yang dibangun sendiri diperlakukan sama sebagaimana perolehan asset dengan pembelian.

Selanjutnya, asset tetap yang telah diperoleh harus dinilai atau diukur dan selanjutnya dicatat dan dilaporkan kedalam Laporan Posisi Keuangan di posisi asset.

  • Pengukuran Asset

Secara umum asset tetap yang diperoleh harus diukur sesuai biaya  perolehan asset tersebut, sebelum akhirnya dilaporkan ke dalam Laporan Posisi Keuangan. Untuk biaya perolehan asset tersebut sesuai pengakuan asset tetap tersebut, dan biaya perolehan asset adalah biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan asset tersebut sampai asset tersebut siap digunakan.

Untuk asset tetap yang dibangun sendiri pengukuran biaya perolehannya sama dengan prinsip perolehan asset yang dibeli, namun disesuaikan dengan biaya yang dikeluarkan untuk membangun asset tetap tersebut.

Untuk asset tetap yang tidak diketahui nilai perolehannya maka diukur dengan nilai wajar,nilai wajar sendiri merupakan nilai tukar asset dipasaran pada kondisi asset yang sejenis, kemudian pengukuran asset tetap harus dilakukan dengan andal, sesuai nilai dan akurat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun