Mohon tunggu...
Siti Rasmiyati
Siti Rasmiyati Mohon Tunggu... Lainnya - Passionate in Creative Industry

progress, not perfection

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Wartawan: Definisi, Organisasi, Tanggung Jawab

2 Oktober 2020   11:07 Diperbarui: 27 Mei 2021   09:20 4118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Definisi dan tanggung jawab wartawan. | pexels

Wartawan

Wartawan adalah orang yang pekerjaannya mencari, mengumpulkan, memilih, mengolah berita dan menyajikan berita kepada masyarakat luas dengan waktu yang cepat melalui media massa (cetak atau elektronik). Terkadang wartawan melakukan wawancara dalam menggali informasi untuk memperoleh fakta yang konkrit. Mereka bisa mewawancarai secara random atau orang yang ditemui di jalan untuk dimintai pendapat.

Pengertian wartawan menurut para ahli merujuk pada seseorang yang memiliki dan melakukan sebuah kegiatan jurnalistik mulai dari tahap meliput, merangkum dan menyimpulkan berita melalui proses observasi secara langsung dengan narasumber. 

Baca juga: Wartawan Siap Kerja di Bawah Tekanan

Sedangkan dari segi profesi, seseorang yang bekerja dengan mencari, mengumpulkan, memilih dan mengolah sebuah informasi lalu menyajikan sebagai sebuah berita untuk kemudian disampaikan secara cepat melalui media online dan cetak serta elektronik.

Wartawan memiliki arti secara luas, tidak hanya bertugas mewawancarai narasumber tetapi, wartawan adalah kesatuan mulai dari reporter, juru kamera, editor narasi, editor audio visual hingga penulis berita.

Jurnalis sering dianggap sebagai perwakilan suara dari masyarakat kepada pemerintah ataupun pemilik modal mengenai berbagai kejadian atau permasalahan yang terjadi. Tetapi, terlepas dari itu semua, dalam produksi tidak bisa asal produksi suatu berita karena ada kode etik yang harus diikuti. Dilbatkan editor dalam proses produksi untuk melakukan pemeriksaan konten untuk menjaga kualitas berita tersebut.

Karena wartawan disebut sebagai profesi, maka seorang wartawan harus mematuhi kode etik yang berlaku. Seorang wartawan menyadari hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila yaitu kemerdekaan berpendapat, berekspresi dan kemerdekaan pers untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi untuk meningkatkan kualitas kehidupan. 

Baca juga: Tentang Jurnalistik di Smart Discuss, Wartawan Harus Membangun Narasi yang Mencerdaskan

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya pers dituntun professional dan terbuka untuk di kontrol oleh masyarakat. Untuk itu, wartawan Indonesia memerlekukan landasan moral dan etika profesi untuk menegakan integritas serta profesionalisme.

Seorang jurnalis mengikuti organisasi profesi. Hal ini dicantumkan dalam pasal 5 ayat 1 UU No. 40/1999 "Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers" seperti yang diungkapkan oleh David Hill (Hendratmoko, 1999:14) organisasi wartawan/jurnalis digunakan untuk memperjuangkan hak serta menyuarakan kepentingan wartawan baik dalam proses negosiasi dengan pemerintah maupun pemilik modal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun