Mohon tunggu...
Siti Julaiha
Siti Julaiha Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar/ Mahasiswa

Hobi saya adalah traveling, berburu kuliner, dan berolahraga di waktu luang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penggunaan Cashless di Era Digital

19 November 2023   14:25 Diperbarui: 19 November 2023   14:25 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Cashless sedang ramai digunakan dizaman sekarang ini, tetapi apasih cashless itu sendiri?. Cashless/nontunai adalah pembayaran digital berupa uang yang tersimpan dalam media elektronik tertentu, seperti di sistem perbankan. Penggunaan metode pembayaran nontunai mulai dikembangkan di Indonesia pada tahun 2007.Cara pembayarannya tanpa mengeluarkan uang tunai. Masyarakat Indonesia telah merasakan dampak positif dari era globalisasi yaitu dengan menggunakan metode pembayaran nontunai. Masyarakat Indonesia mengalami Cashless Society, yaitu adanya perubahan kebiasaan Masyarakat pada proses transaksi dari tunai menjadi nontunai atau dalam bentuk digital. 

Dengan adanya kemajuan IPTEK dalam bidang ekonomi, penggunaan cashless ini sangat memudahkan penggunanya selain dari segi keamanan yang lebih tinggi dan biasanya banyak promo yang ditawarkan, juga tidak perlu membawa uang tunai yang biasanya uang tunai itu terkadang menyelip, koyak, hilang, dan lain sebagainya. Cashless juga memudahkan untuk transaksi di luar negeri karena sebagian besar transaksi di luar negeri sudah menganut sistem pembayaran cashless, menyediakan catatan digital untuk memudahkan pelacakan dan penganggaran, memperlancar transaksi bisnis, mengurangi waktu dan biaya pemrosesan, dan juga mendorong praktik higienis.

Ada beberapa jenis pembayaran cashless ini, yaitu kartu kredit, kartu debit, e-Wallet, e-Money. QR Code/QRIS, virtual account, dan juga PayLater. Kini masyarakat sudah banyak yang menggunakan metode pemnayaran cashless, karena diera sekarang ini kebanyakan orang tidak mau ribet membawa dompet yang cukup tebal untuk uang tunai. Mereka lebih memilih membawa dompet yang lebih tipis seperti wallet, itu jauh lebih praktis, terlebih dikalangan Gen-Z dan Milenial.

Contoh penggunaan cashless yang sudah diterapkan di masyarakat yaitu pembayaran toll menggunakan e-toll, tujuannya selain memudahkan pengguna dalam melakukan transaksi, tetapi juga ini menjadi salah satu cara pemerintah untuk mengurangi kemacetan di gerbang toll, terlebih pada saat mudik lebaran, tahun baru, dan hari besar lainnya.

Meskipun penggunaan transaksi nontunai memiliki berbagai keuntungan, beberapa dampak negatif yang mungkin timbul adalah:
1. Ketidakamanan data : Risiko kebocoran informasi pribadi dan keuangan dapat meningkat.
2. Ketergantungan teknologi : Kegagalan sistem atau gangguan teknologi dapat menyebabkan ketidaknyamanan atau gangguan transaksi.
3. Ketidaksetaraan akses : Beberapa kelompok masyarakat yang kurang terampil dalam teknologi mungkin kesulitan mengakses layanan transaksi nontunai.
4. Ketergantungan yang berlebihan : Penggunaan terlalu banyak transaksi nontunai dapat memunculkan masalah ketergantungan yang tidak sehat terhadap teknologi atau sistem keuangan.
5. Biaya tambahan : Beberapa layanan nontunai mungkin dikenakan biaya tambahan, yang dapat menambah beban keuangan bagi sebagian pengguna.

Indonesia adalah negara hukum,//396 maka untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, pemerintah memberlakukan hukum yang memberi perlindungan konsumen terhadap transaksi nontunai yang diatur dalam undang-undang atau peraturan terkait perlindungan konsumen dan privasi data. Beberapa aspek perlindungan konsumen yang sering dibahas termasuk:
1. Keamanan data pribadi : Undang-undang privasi data memberikan perlindungan terhadap penggunaan dan penyimpanan data pribadi.
2. Perlindungan transaksi : Undang-undang konsumen sering kali memuat ketentuan yang melindungi konsumen dari penipuan dan transaksi yang tidak sah.
3. Kebijakan pengembalian dana : Aturan terkait kebijakan pengembalian dana dan penyelesaian sengketa membantu melindungi konsumen dari transaksi yang tidak memuaskan.
4. Transparansi biaya : Undang-undang mungkin mengharuskan penyedia layanan nontunai untuk memberikan informasi yang jelas mengenai biaya-biaya terkait transaksi kepada konsumen.
5. Jaminan keandalan sistem : Regulasi mungkin mengatur standar keamanan dan ketangguhan sistem untuk melindungi konsumen dari gangguan atau kegagalan teknologi yang merugikan.

Untuk meminimalisir dampak negatif dari penggunaan transaksi nontunai, Anda dapat melakukan hal-hal berikut:
1. Keamanan data : Gunakan jaringan yang aman dan enkripsi data untuk melindungi informasi pribadi dan keuangan Anda.
2. Diversifikasi metode pembayaran : Miliki beberapa opsi pembayaran untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan atau kegagalan sistem tertentu.
3. Pendidikan dan pelatihan : Tingkatkan literasi digital dan keuangan untuk memastikan pemahaman yang lebih baik terkait penggunaan teknologi dan layanan nontunai.
4. Pemantauan keuangan : Tetapkan batas pengeluaran dan rutin pantau catatan keuangan untuk memastikan transparansi dan pengendalian pengeluaran Anda.
5. Pemahaman kebijakan : Pahami kebijakan dan regulasi terkait privasi data dan perlindungan konsumen untuk melindungi diri Anda dari penyalahgunaan atau penipuan.

Dengan mengambil langkah-langkah pencegahan ini, Anda dapat mengurangi risiko dan dampak negatif yang mungkin timbul akibat penggunaan transaksi nontunai.

Keuntungan dari adanya metode pembayaran nontunai ini tidak hanya dirasakan oleh Masyarakat biasa, tetapi juga dirasakan oleh Intansi Negara atau Pemerintah.  Penggunaan transaksi nontunai oleh instansi negara atau pemerintah memiliki sejumlah manfaat, yaitu:
1. Transparansi dan Akuntabilitas : Transaksi nontunai menghasilkan catatan digital yang dapat dilacak dengan mudah. Hal ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan instansi negara.
2. Pengurangan Kejahatan Keuangan : Penggunaan transaksi nontunai dapat membantu mengurangi risiko pencucian uang dan tindak kejahatan keuangan lainnya karena setiap transaksi dapat dipantau dan diverifikasi dengan lebih baik.
3. Efisiensi Operasional : Pembayaran dan transaksi nontunai dapat meningkatkan efisiensi operasional karena proses administratif menjadi lebih cepat dan terotomatisasi.
4. Pengurangan Biaya Cetak Uang dan Logistik : Penggunaan transaksi nontunai dapat mengurangi ketergantungan pada uang tunai dan oleh karena itu mengurangi biaya cetak uang dan logistik terkait distribusi uang fisik.
5. Pencegahan Korupsi :  Sistem pembayaran nontunai yang baik dapat membantu mengurangi risiko korupsi karena transparansi dan pembatasan fisik uang tunai dapat membuat praktik-praktik korupsi lebih sulit dilakukan.
6. Analisis Data : Data transaksi nontunai dapat digunakan untuk analisis dan perencanaan keuangan yang lebih baik, membantu pemerintah membuat keputusan yang lebih terinformasi.
7. Pemberdayaan Ekonomi Digital : Mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan industri fintech yang dapat mendukung inovasi dalam sistem keuangan dan pembayaran.
8. Pemantauan Program Sosial : Dalam konteks program bantuan sosial, pembayaran nontunai dapat membantu pemantauan dan evaluasi yang lebih baik terhadap efektivitas program-program tersebut.
9. Kemudahan Akses Keuangan : Memungkinkan lebih banyak orang untuk mengakses layanan keuangan dan partisipasi dalam ekonomi secara lebih luas.
10. Keamanan dan Pencegahan Penipuan : *Sistem pembayaran nontunai dapat dilengkapi dengan teknologi keamanan tinggi untuk melindungi transaksi dari potensi penipuan.

Dengan demikian, penggunaan transaksi nontunai oleh instansi negara dapat memberikan manfaat signifikan dalam pengelolaan keuangan, pelayanan publik, dan pembangunan ekonomi.

Namun, dari adanya kemajuan teknologi tidak selalu menguntungkan bagi penggunaannya. Ada beberapa dampak dari adanya penggunaan cashless dalam Instansi Negara atau Pemerintah ini, yaitu:
Meskipun penggunaan metode pembayaran nontunai oleh instansi negara memiliki sejumlah manfaat, terdapat juga beberapa dampak negatif yang mungkin timbul, antara lain:
1. Ketergantungan pada Teknologi : Instansi negara yang sepenuhnya mengandalkan transaksi nontunai dapat mengalami kerentanan jika terjadi masalah teknis, seperti gangguan jaringan atau kegagalan sistem. Hal ini dapat menyebabkan gangguan dalam penyediaan layanan publik dan administrasi pemerintahan.
2. Kurangnya Akses untuk Kelompok Rentan : Beberapa kelompok masyarakat, terutama yang kurang akses terhadap teknologi atau tidak memiliki rekening bank, mungkin kesulitan untuk berpartisipasi dalam ekonomi yang semakin nontunai. Hal ini dapat meningkatkan kesenjangan finansial dan sosial.
3. Potensi Pelanggaran Privasi : Penggunaan transaksi nontunai dapat meningkatkan risiko pelanggaran privasi jika data keuangan dan pribadi tidak dielola dengan baik. Perlindungan -privasi menjadi semakin penting dalam era transaksi nontunai yang melibatkan banyak data sensitif.
4. Biaya Implementasi dan Pemeliharaan Sistem : Penerapan dan pemeliharaan sistem pembayaran nontunai dapat memerlukan investasi yang signifikan. Biaya operasional dan pemeliharaan juga dapat menjadi beban tambahan bagi instansi negara.
5. Resistensi dari Masyarakat atau Pegawai : Beberapa orang mungkin masih kurang percaya atau merasa tidak nyaman dengan transaksi nontunai. Pegawai pemerintah atau masyarakat yang kurang familiar dengan teknologi mungkin menghadapi kesulitan atau resistensi terhadap perubahan ini.
6. Potensi Kerentanan Terhadap Kecurangan Elektronik : Meskipun sistem pembayaran nontunai dirancang dengan tingkat keamanan yang tinggi, tetap ada risiko potensial terhadap kecurangan elektronik, terutama jika sistem tidak memadai melindungi terhadap serangan siber.
7. Kecilnya Sebagian Transaksi yang Tidak Terlaporkan : Transaksi nontunai yang dilakukan secara ilegal atau tidak terlaporkan tetap mungkin terjadi. Meskipun ada catatan digital, namun masih ada potensi untuk menghindari pelaporan transaksi tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun