Kasus dari zaskia aditya mecta, adalah siswi SMK yang putus sekolah karena ekonomi dan administrasi setelah kepindahannya ke kota surabaya, hal tersebut menggambarkan adanya tantangan nyata dalam memastikan akses pendidikan untuk anak-anak yang berasal dari keluarga dengan ekonomi kebawah.Meskipun ada pengelolaan sekolah SMA/SMK yang mana dibawah kewenangan pihak provinsi, pemerintah kota surabaya pun memiliki sebuah tanggung jawab guna untuk memastikan tiada anak yang mengalami putus sekolah karena kendala perekonomian.
Berdasarkan pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2024, ini memiliki tujuan untuk mempercepat atas penganggulangan masalah tentang kemiskinan lewat program dan berbagai kebijakan yang terintegrasi. Terdapat beberapa ketentuan yang relevan dengan kasus yang dialami oleh zaskia aditya mecta yaitu tercantum dalam perda no 2 tahun 2024 pasal 2 yang dimana menetapkan tujuan atas percepatan penanggulangan kemiskinan, termasuk dalam meningkatkan akses untuk pendidikan untuk keluarga miskin. Kemudian pada pasal 5 yang mengatur atas hak dan kewajiban keluarga miskin, termasuk hak untuk mendapatkan akses terhadap program pemberdayaan ekonomi dan pendidikan, pasal 9 , yang dimana diwajibkan untuk pembentukan tim koordinasi dalam penanggulangan kemiskinan daerah (TKPKD) yang bertugas untuk koordinasi , mengawasi dan evaluasi program penanggulangan kemiskinan termasuk dalm sektor pendidikan dengan hal tersebut jelas perda ini dapat memberikan sebuah dasar hukum bagi pemerintah kota surabaya untuk mengindentifikasi dan membantu anak-anak yang putus sekolah karena kendala biaya.
Dengan demikian, Perda ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah kota untuk mengidentifikasi dan membantu anak-anak yang putus sekolah karena faktor ekonomi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI