Mohon tunggu...
Siti Fitria Julianti
Siti Fitria Julianti Mohon Tunggu... Lainnya - Criminology - University of Indonesia

we prevent crime based on social justice

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kriminologi dalam Ilmu Forensik: Kontribusi dan Hambatan

5 Januari 2021   10:21 Diperbarui: 5 Januari 2021   10:38 695
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: South_agency/Getty Images

CSI? Criminal Minds? Pernah mendengar judul-judul series tersebut? Atau kamu merupakan salah satu penggemar film bergenre kriminal dan pengungkapan kejahatan tersebut?

Jika kamu merupakan salah satu penggemar series tersebut, pastinya tidak akan asing dengan istilah forensik, 'kan? Yap! Forensik atau ilmu forensik merupakan salah satu ilmu yang berperan paling besar dalam pengungkapan suatu kasus tindak kejahatan. Dari kejahatan berskala kecil hingga kejahatan berskala besar, semua bisa terungkap dengan adanya bantuan dari ilmu forensik. 

Sayangnya, kebanyakan masyarakat hanya mengetahui bahwa ilmu forensik adalah ilmu yang melekat dengan istilah autopsi, analisis DNA dan sidik jari, serta visum saja. Padahal ilmu forensik memiliki jangkauan ilmu yang lebih luas daripada itu.

Misalnya, analisis kejahatan dan investigasi tempat kejadian perkara (TKP) yang merupakan salah satu manfaat dari ilmu kriminologi juga termasuk dalam jangkauan ilmu forensik dalam mengungkapkan kejahatan. 

Secara singkat, dalam hal ini kriminologi dapat berkontribusi dalam bidang ilmu forensik untuk menegakkan hukum dan menciptakan keadilan dalam suatu kasus kejahatan. Untuk lebih lanjut, peran kriminologi dalam bidang forensik dapat dilihat di bawah ini.

Apa itu Ilmu Forensik?

Secara umum, ilmu forensik diartikan sebagai ilmu yang dapat diterapkan dalam menegakkan hukum dan digunakan untuk mendukung suatu penyidikan yang telah diatur oleh standar hukum yang berlaku. 

Ilmu forensik ini sangat berguna untuk menemukan suatu bukti ilmiah yang dapat digunakan sebagai bukti yang sah di pengadilan dan dapat mempengaruhi pengadilan dalam memberikan keputusan yang adil.

Setiap kejahatan akan meninggalkan jejak. Dengan berangkat dari istilah itu, dapat dilihat bahwa ahli forensik bekerja untuk mengumpulkan, menjaga, dan menganalisis bukti ilmiah yang ditemukan selama suatu investigasi kasus berjalan. 

Terdapat dua jenis ahli forensik, yaitu mereka yang bekerja langsung di TKP untuk mengumpulkan bukti yang ada dan mereka yang bekerja atau berperan di laboratorium. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun