Mohon tunggu...
Siti Fatimah
Siti Fatimah Mohon Tunggu... Mahasiswi UIN Jember
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Man jadda wajada

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyimpangan Sila Ke-3

14 November 2021   14:35 Diperbarui: 24 November 2021   23:47 27551
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penyimpangan sila ke 3

"Persatuan Indonesia"

Sebagai warga negara Indonesia yang baik seharusnya kita menghormati pancasila sebagai landasan hukum negara. Beberaa masyarakat masih memegang teguh nilai-nilai pancasila akan tetapi ada juga beberapa masyarakat yang justru melakukan penyimpangan pada lima sila yang tercantum dalam pancasila tersebut dan tidak menghargai nilai-nilai pancasila.

Sila ketiga berbunyi ‘persatuan indonesia’ yang mengandung arti makna kesatuan dan persatuan rakyat Indonesia untuk membina rasa nasionalisme dan mengutamakan persatuan seluruh Indnesia, menghargai agama, suku, budaya dan ras, juga rela berkorban untuk negara dan bangsa. Contoh penyimpangan dari sila ke tiga ini yakni perang antar suku, tawuran antar pelajar, banyaknya aliran sesat yang muncul dan sebagainya.

Salah satu kasus yang menyimpang sila ke tiga adalah Organisasi Papua Merdeka (OPM). OPM adalah sebuah gerakan nasionalis yang sudah berdiri sejak tahun 1965 dan masih berdiri sampai sekarang. Tujuan OPM yaitu untuk memisahkan Papua bagian barat dari wilayah NKRI dan ingin merdeka sendiri. Oranisasi seperti ini sangat menyimpang dan termasuk pelanggaran sila ketiga karena keinginannya berpisah dari bangsa Indonesia.

 Organisasi Papua merdeka OPM ( adalah sebuah gerakan nasionalis yang didirikan pada tahun 1965), yang bertujuan untuk mewujudkan kemerdekaan Papua bagian barat dari pemerintahan Indonesia. Sebelum era reformasi provinsi yang sekarang terdiri atas Papua dan Papua Barat ini dipanggil dengan nama Irian jaya. OPM merasa bahwa mereka tidak memiliki hubungan sejarah dengan bagian Indonesia yang lain maupunnegara-negara asia lainnya. Penyatuan wilayah ini ke dalam NKRI sejak tahun 1969), merupakan buah perjanjian antara Belanda dengan Indonesia dimana pihak Belanda menyerahkan wilayah tersebut yang selama ini dikuasainya kepada bekas jajahannya yang merdeka Indonesia. Perjanjian tersebut oleh OPM dianggap sebagai penyerahan dari tangan satu penjajah kepada yang lain.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun