Mohon tunggu...
Siti Fatimah
Siti Fatimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Inovasi Pelayanan Publik Melalui Aplikasi E-cikpuan pada DP3APM Kota Pekanbaru

30 Desember 2022   13:45 Diperbarui: 30 Desember 2022   13:52 393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dengan semakin berkembangnya zaman, pemerintah sebagai penyedia utama layanan publik dituntut untuk bisa mengikuti perkembangan teknologi agar pelayanan yang diberikan lebih sederhana, efesien, efektif, hemat biaya, dan transparan sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. pelayanan publik sudah menjadi isu sentral dalam pembangunan di Indonesia, perkembangan pelayanan publik memang selalu aktual untuk di perbincangkan sehingga mendorong pemerintah untuk melaksanakan sebuah konsep tata kepemerintahan baik yang biasa disebut good governance salah satunya yaitu dengan adanya inovasi dalam pelayanan publik. 

Menurut Asian Development Bank dalam Haura 2018 mengatakan bahwa inovasi adalah sesuatu yang baru, dapat diimplementasikan, dan memiliki dampak yang menguntungkan. Inovasi adalah sebuah konsep, proses, penerapan, dan kapabilitas yang menentukan kesuksesan suatu organisasi. Pelayanan publik adalah kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan menurut undang-undang bagi setiap warga negara atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Inovasi pelayanan publik adalah terobosan jenis pelayanan baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal yang memberikan manfaat bagi masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam Peraturan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara nomor 30 tahun 2014, tujuan dari inovasi pelayanan publik adalah mendorong pembangunan inovasi pelayanan public, mendorong pengembangan dan transfer inovasi pelayanan publik, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan masyarakat atau DP3APM pekanbaru adalah sebuah dinas yang mempunyai fungsi untuk meningkatkan perlindungan hak perempuan, menyelenggarakan sistem data gander dan anak, meningkatkan pemenuhan hak anak, meningkatkan perlindungan khusus anak, serta meningkatkan pembinaan dan pengawasan pemberdayaan perempuan. Salah satu inovasi pelayanan publik yang dimiliki oleh DP3APM adalah E-cikpuan.

E-cikpuan hadir sebagai inovasi dari pemerintah kota pekanbaru yang launching pada tanggal 25 juni 2018 bertujuan untuk meningkatkan pengolahan data pengaduan oleh anak dan perempuan yang menjadi tanggung jawab DP3APM, agar lebih optimal dalam pelaksanaannya, transparan, efesien, dan bertanggung jawab. E-cikpuan merupakan aplikasi berbasis web yang mendigitalisasi proses pelayanan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak menggunakan pemanfaatan teknologi, dengan tujuan memberikan pelayanan yang mudah di akses, cepat, akuntabel dan aman bagi masyarakat. E-cikpuan merupakan inisiasi dari Shauma Fajri, untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan. Dengan hadirnya e-cikpuan ini diharapkan mampu untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik yang lebih baik lagi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun