Mohon tunggu...
Siti Azizah
Siti Azizah Mohon Tunggu... Lainnya - Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam - Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Follow Instagram @siti.azizah07 Follow twitter @SitiAzizahh_

Selanjutnya

Tutup

Money

Peran Pegadaian Syariah di Masa Pandemi Covid-19

13 Agustus 2020   06:00 Diperbarui: 31 Agustus 2020   16:01 1097
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh : Siti Azizah (Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam - Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)

Merosotnya ekonomi karena pandemi Covid-19 tentu saja berdampak pada kita semua baik yang memiliki usaha besar maupun usaha kecil. Penyebaran Covid-19 telah mengguncang pasar saham secara global. 

Penyebaran Covid-19 juga berdampak pada bisnis yang berbasis syariah. Bisnis syariah sebagai bagian tak terpisahkan dari masyarakat Indonesia yang sedang berjuang mengatasi wabah Covid-19 saat ini. Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya adalah orang beragama Islam. 

Maka dari itu sistem perekonomian maupun semuanya harus didasarkan pada prinsip- prinsip Islam yang sudah dijelaskan dan diatur dalam Al-Qur’an serta Hadist-nya. 

Begitupun dalam bertransaksi ekonomi, kita harus sedemikian rupa teliti, dan cermat agar tidak menyesal dikemudian hari karena merasa dirugikan karena pelayanan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam yang seharusnya diperintahkan untuk memilih yang “Syari’ah”.

Secara umum, bisnis syariah merupakan segala bentuk perdagangan yang dilakukan sesuai dengan hukum serta tata aturan islam yang benar. Bisnis yang dikelola dengan baik, tentunya akan memberikan keuntungan manfaat bagi orang disekitar kita. 

Karena bisnis berbasis syari’ah adalah kegiatan bisnis yang dilakukan oleh seseorang dengan berlandaskan syariat agama Islam, dimana setiap cara memperoleh dan menggunakan harta yang mereka dapatkan harus sesuai dengan aturan agama Islam (halal dan haram).

Pegadaian Syariah

Gadai (rahn) secara bahasa artinya bisa ats-Tsubuut dan ad-Dawaam (tetap dan kekal), dikatakan, maaun raahinun (air yang diam, menggenang tidak mengalir), atau ada kalanya berarti al-Habsu dan Luzuum (menahan). 

Gadai merupakan kegiatan yang telah ada sejak jaman yang telah lalu dan sudah dikenal karena kebiasaan. Sejak zaman Nabi Muhammad SAW gadai telah ada dan bahkan Rasulullah sendiri juga mempraktekkan kegiatan perekonomian gadai ini. Bukan hanya pada zaman Rasulullah saja, tetapi gadai ini juga masih dan tetap berlaku hingga saat ini. Terlihat dari banyaknya Lembaga yang sudah menaungi perihal gadai ini.

Saat ini telah ada 2 macam pegadaian yaitu Pegadaian dan pegadaian Syari’ah. Dalam agama Islam, pegadaian tidaklah dilarang tetapi harus tetap dengan syari’at Islam yang sudah ditetapkan, yaitu seperti tidak memungut bunga dalam prakteknya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun