Mohon tunggu...
Siti Arniansyah Kusnul
Siti Arniansyah Kusnul Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswi (19170005)

Lakukan hari ini. Jika bisa hari ini, kenapa tidak?

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tiga Unsur Pendukung Demokrasi

5 April 2020   20:04 Diperbarui: 5 April 2020   20:20 6299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seperti yang kita ketahui bahwa kiblat demokrasi dunia yakni Amerika Serikat yang telah menjadi wabah global. Bahkan hampir dari sekian Negara tidak ada satu Negara yang sepi dari tuntutan demokrasi. Walaupun penerapan di setiap Negara pasti berbeda, demokrasi menjadi media masyarakat dunia untuk menyalurkan pendapat atau mengekspresikan kebebasan individu, menyalurkan aspirasi hak-haknya sebagai warga Negara.

Lalu, apa saja pendukung tegaknya sebuah demokrasi?

Keberadaan dan peran yang dijadikan unsur sebagai penopang tegaknya demokrasi sangat mempengaruhi tegaknya sebuah demokrasi yakni sebagai tatanan kehidupan kenegaraan, pemerintah, ekonomi, sosial, dan politik. Berikut adalah unsur-unsur pendukung tegaknya sebuah demokrasi:

Negara Hukum (Rechtsstaat atau The Rule of Law)
Indonesia merupakan Negara hukum yang telah tertuang di dalam UUD 1945 yang berbunyi: " Indonesia ialah Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat)." Penjelasan tersebut termasuk gambaran system pemerintahan Negara Indonesia. maksud dari Negara hukum sendiri yakni Negara memberikan perlindungan hukum kepada warga Negara melalui lembaga peradilan yang bebas serta tidak memihak dan juga penjaminan HAM. 

Lalu, ciri-ciri dari rechtsstaat itu apasih?. Jadi, ciri-cirinya yakni adanya perlindungan terhadap HAM, adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga Negara untuk menjamin perlindungan HAM, pemerintah berdasarkan peraturan, dan adanya peradilan administrasi. Kemudian, The Rule of Law ciri-cirinya yaitu supremasi aturan-aturan hukum, kesamaan kedudukan di depan hukum (equality before the law) dan jaminan perlindungan HAM.

Masyarakat Madani (Civil Society)
Masyarakat madani atau civil society merupakan elemen yang sangat signifikan dalam membangun demokrasi. Kedudukannya yakni masyarakat ikut andil dalam segala proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Negara atau pemerintah. Disini masyarakat madani sebagai tumpuan komponen penyeimbang kekuatan Negara yang memiliki kecenderungan koruptif. 

Selain itu, keterlibatan masyarakat madani dengan asosiasi-asosiasi sosial yang dapat menumbuhkan sikap terbuka, percaya, dan toleran antar individu dan kelompok yang berbeda menjadi pembantu bangunan politik demokrasi. Untuk lebih jelasnya mengenai masyarakat madani silakan di kunjungi artikel sebelumnya.

Aliansi Kelompok Strategis
Aliansi kelompok strategis terdiri dari partai politik, kelompok gerakan, dan kelompok penekan atau kelompok kepentingan termasuk di dalamnya pers yang bebas dan bertanggung jawab.

Kelompok gerakan merupakan sekumpulan orang yang berhimpun dalam satu wadah yang bertujuan pada pemberdayaan warganya, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Persatuan Islam (Persis), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Pergerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PMKRI), Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI),  dan organisasi masyarakat lainnya
Kelompok penekan atau kelompok kepentingan (pressure/interest group) yakni kelompok yang didirikan atas dasar keahlian seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Asosiasi Ilmuan Politik Indonesia (AIPI), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), dan sebagainya.

Sepanjang tiga kelompok tersebut berperan secara kritis, independen, dan konstitusional dalam menyuarakan misi organisasi atau kepentingan organisasinya. Sebaliknya, maka akan menjadi masalah masa depan demokrasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun