Oleh: Siti Ardiah
Mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Gadai syariah (rahn) adalah penangguhan harta seperti emas, kendaraan motor, dan barang elektronik sebagai jaminan atas utang piutang dengan panduan pedoman ketentuan pada syariah islam. Karakteristik yang sangat di tonjolkan pada produk rahn ini adalah tidak adanya dikenakan bunga sepersen pun atas besarnya uang yang di pinjam.
Adapun biaya yang terdapat pada produk gadai syariah ini ialah dikenakannya biaya administrasi, biaya sewa tempat (ujroh), dan dikenakan biaya pemeliharaan dan perawatan barang jaminan.
Untuk biaya sewa tempat (ujroh) di hitung dari per 10 hari berdasarkan nilai taksiran marhun yaitu sebesar 0,71% dari nilai taksiran marhun tersebut. Sedangkan untuk biaya administrasi, besar biaya tersebut berdasarkan pinjaman yang di ambil oleh rahin.Â
Dan untuk biaya pemeliharaan dan perawatan tergantung pada barang jaminannya, apabila barang pinjaman tersebut memerlukan pemeliharaan dan perawatan, maka pihak pegadaian syariah baru akan memberikan tarif atau jasa perawatan dan pemeliharaan marhun tersebut.Â
Dalam gadai syariah, barang jaminan (Marhun) harus berupa harta (mal) berharga baik benda bergerak maupun tidak bergerak yang dapat di gadai dan di perjual belikan, dan termasuk dengan aset keuangan berupa sukuk, efek syariah, atau surat berharga syariah lainnya.
Dalam gadai syariah ada beberapa  dasar hukum yang menjadi landasan atau pedoman gadai dalam islam. Apakah dasar hukum tersebut ?. Dasar hukum nya adalah:
1. Al-Quran, di katakan pada surah Al-Baqarah ayat 168, 282, 283, dan pada surah Al-Maidah ayat 2.
2. Al-Hadits.