4. Kesepakatan itu terwujudkan atas hukum kepada semua para mujtahid. Jika sebagian besar mereka sepakat maka tidak membatalkan kespekatan yang 'banyak' secara ijma' sekalipun jumlah yang berbeda sedikit dan jumlah yang sepakat lebih banyak maka tidak menjadikan kesepakatan yang banyak itu hujjah syar'i yang pasti dan mengikat.
Syarat Mujtahid:
Para Mujtahid hendaknya minimal memiliki 3 syarat:
1.. Syarat pertama, memiliki pengetahuan sebagai berikut:
- Memiliki pengetahuan tentang Al Qur'an.
- Memiliki pengetahuan tentang Sunnah.
- Memiliki pengetahuan tentang masalah Ijma' sebelumnya.
2. Syarat kedua, memiliki pengetahuan tentang ushul fiqh.
3. Syarat ketiga, Menguasai ilmu bahasa.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI