Mohon tunggu...
sitianisah
sitianisah Mohon Tunggu... Mahasiswi

Saya mahasiswi dari universitas Pamulang fakultas agama Islam prodi ekonomi syariah S1,

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ijma'

20 Desember 2024   09:08 Diperbarui: 20 Desember 2024   09:08 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

4. Kesepakatan itu terwujudkan atas hukum kepada semua para mujtahid. Jika sebagian besar mereka sepakat maka tidak membatalkan kespekatan yang 'banyak' secara ijma' sekalipun jumlah yang berbeda sedikit dan jumlah yang sepakat lebih banyak maka tidak menjadikan kesepakatan yang banyak itu hujjah syar'i yang pasti dan mengikat.

Syarat Mujtahid:

Para Mujtahid hendaknya minimal memiliki 3 syarat:

1.. Syarat pertama, memiliki pengetahuan sebagai berikut:

- Memiliki pengetahuan tentang Al Qur'an.

- Memiliki pengetahuan tentang Sunnah.

- Memiliki pengetahuan tentang masalah Ijma' sebelumnya.

2. Syarat kedua, memiliki pengetahuan tentang ushul fiqh.

3. Syarat ketiga, Menguasai ilmu bahasa.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun