Mohon tunggu...
SITI AMANAH
SITI AMANAH Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswi FE Universitas Islam Sultan Agung Semarang ( UNISSULA )

Kerendahan hati adalah cara Allah SWT untuk memuliakan hidup kita

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Prinsip Syariah dalam Pembiayaan Murabahah pada Lembaga Perbankan Syariah

21 Januari 2021   12:33 Diperbarui: 21 Januari 2021   12:40 2709
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis : 

Vivi Aprilyani L - 31401900262

Rika Septiana N.R - 31401700290

Siti Amanah - 31401900253

Mahasiswi FE - Program Studi S1 Akuntansi

Universitas Islam Sultan Agung Semarang ( UNISSULA )

Mata Kuliah : Akuntansi Syariah

Dosen Pengampu : Drs. Osmad Muthaher, M.Si

Munculnya lembaga keuangan syariah berlandaskan pada etika Islam adalah upaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya yang berlandaskan didalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Lembaga perbankan merupakan sebuah lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti deposito, giro, tabungan. Fungsi dari lembaga perbankan yaitu sebagai penghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat melalui sebuah kredit usaha. Indonesia merupakan Negara dengan mayoritas penduduk adalah muslim akan tetapi dalam perkembangan lembaga perbankan syariah tidak sebagus lembaga perbankan konvensional.

Dengan dikeluarkannya Undang-Undang RI No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan juga menyebutkan mengenai Prinsip Syariah yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah),

atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewamurni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun