Penulis :Â
Vivi Aprilyani L - 31401900262
Rika Septiana N.R - 31401700290
Siti Amanah - 31401900253
Mahasiswi FE - Program Studi S1 Akuntansi
Universitas Islam Sultan Agung Semarang ( UNISSULA )
Mata Kuliah : Akuntansi Syariah
Dosen Pengampu : Drs. Osmad Muthaher, M.Si
Munculnya lembaga keuangan syariah berlandaskan pada etika Islam adalah upaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya yang berlandaskan didalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Lembaga perbankan merupakan sebuah lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti deposito, giro, tabungan. Fungsi dari lembaga perbankan yaitu sebagai penghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat melalui sebuah kredit usaha. Indonesia merupakan Negara dengan mayoritas penduduk adalah muslim akan tetapi dalam perkembangan lembaga perbankan syariah tidak sebagus lembaga perbankan konvensional.
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang RI No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan juga menyebutkan mengenai Prinsip Syariah yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah),
atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewamurni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).